Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda Kabupaten (BP2DK) pada DPRD Kabupaten Jepara Yuni Sulistyo. Menurutnya, penghapusan tersebut diketahui pihaknya dari laman resmi Kemendagri. Secara resmi, pihaknya maupun Pemkab Jepara mengaku belum menerima pemberitahuan dari pemerintah pusat.
“Kami belum menerima pemberitahuan resmi, begitu pula Pemkab juga mengaku belum mengetahui. Saya tahu justru dari website. Ada lima Perda yang dibatalkan atau dihapus oleh Kemendagri, kami ingin mengetahui kepastiannya seperti apa,” ujar Yuni, Jumat (24/6/2016).
Lebih lanjut ia membeberkan, lima Perda tersebut yaitu, Perda Nomor 11 tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Lebih lanjut ia membeberkan, lima Perda tersebut yaitu, Perda Nomor 11 tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Jepara Muh Nursiwan mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait pembatalan atau penghapusan Perda. “Kami juga belum tahu pembatalan yang dimaksud berlaku untuk semua pasal di Perda itu atau hanya pasal-pasal tertentu yang perlu disesuaikan. Sampai saat ini memang belum jelas,” katanya.
Editor : Kholistiono



