Rabu, 19 November 2025


Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin mengemukakan, aksi pelaku itu dilakukan pelaku pada 20 Juni 2016, saat menjelang waktu berbuka puasa."Saat menjelang waktu buka puasa, kondisi lokasi kejadian yakni di garasi Hotel Asia sepi. Petugas jaga di hotel sedang ke luar mencari menu buka puasa," ujar Samsu saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Kamis (30/6/2016).


Menurutnya, diketahuinya aksi pelaku melalui tayangan CCTV yang ada di hotel tersebut. Tak hanya pelaku yang diamankan, tetapi juga beberapa barang bukti seperti burung yang dicuri, sepeda motor dan beberapa alat yang digunakan saat pelaku menjalankannya aksi pencuriannya."Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Ada banyak barang bukti yang diamankan," katanya.


Menurutnya, diketahuinya aksi pelaku melalui tayangan CCTV yang ada di hotel tersebut. Tak hanya pelaku yang diamankan, tetapi juga beberapa barang bukti seperti burung yang dicuri, sepeda motor dan beberapa alat yang digunakan saat pelaku menjalankannya aksi pencuriannya."Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Ada banyak barang bukti yang diamankan," katanya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, ia mencuri karena desakan ekonomi. "Untuk persiapan lahiran istri saya, dan untuk keperluan lain," ujar Yunus.

Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar