Jumat, 21 November 2025


Pasalnya, Pemkab Jepara membuat kebijakan yakni membolehkan mobil dinas digunakan pejabatnya untuk mudik. Ini tentu saja kebijakan yang berbeda, di mana sebagian besar pemkab melarang pejabat gunakan mobil dinas untuk mudik.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Jepara Hadi Priyanto mengatakan, pemkab tahun ini memperbolehkan mobil dinas digunakan mudik ke kampung halaman.

Hanya saja berkaitan dengan biaya pemakaian, dibebankan pada masing-masing pejabat yang bersangkutan. ”Pemkab Jepara tidak menerima surat edaran dari Men-PAN RB terkait dengan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik,” ujar Hadi.

Menurutnya, dengan tidak menerimanya surat edaran itu, artinya mobil dinas tahun ini boleh dibawa ke rumah masing-masing atau mudik ke kampung halaman. ”Pemkab Jepara juga tidak mengeluarkan surat edaran larangan membawa pulang mobil dinas,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pemkab Jepara hanya mengimbau agar mobil dinas bisa digunakan sebaik mungkin. Imbauan itu disampaikan saat rapat belum lama ini.

Kalau pun ingin di bawa mudik, maka segala sesuatu pada kendaraan negera tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing. Seperti jika ada kerusakan atau trouble lainnya.”Kalau rusak ditanggung sendiri. Termasuk juga BBM nya menjadi tanggung jawab masing-masing. Itu sudah menjadi ketentuan tersendiri saat menggunakan mobil dinas untuk mudik,” terangnya.Dia menambahkan, di Jepara tidak semua pejabat memiliki mobil pribadi. Mobil dinas sangat penting dan membantu kelancaran aktivitas mereka. Termasuk untuk mudik lebaran ke kampung halaman. Terkait jumlah pejabat yang belum memiliki mobil dinas, ia mengaku tidak tahu pasti.”Jumlah persentasenya kami tidak tahu pasti. Hanya beberapa yang kami ketahui, karena tidak semua pejabat memiliki mobil pribadi. Maka bisa mereka kemudian memakai mobil dinas,” katanya.Editor: Merie 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler