9 Pembunuh Ruslan Divonis 15 Tahun oleh PN Jepara
Murianews
Senin, 18 Juli 2016 18:51:48
Vonis itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara pada Senin (18/7/2016), sekitar pukul 13.30 WIB.
Vonis tersebut dijatuhkan untuk sembilan terdakwa karena semuanya dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam pembunuhan tersebut. Sidang yang dipimpin hakim ketua Partono, didampingi Erwindo dan Rudi sebagai hakim anggota tersebut juga dihadiri pihak keluarga terdakwa, serta pengacara dari terdakwa.
Sembilan pelaku pembunuhan itu adalah Daryono, Irwanto, Karnoto, Rusli, Romlan, Karnadi, Abdul Rokhim, Kasirin, dan Aris. Majlis hakim memberi putusan sama berupa hukuman selama 15 tahun. Meski peran mereka berbeda-beda. Putusan tersebut lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara. Para terdakwa dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Setelah surat putusan dibacakan, majlis hakim masih memberi kesempatan untuk mengajukan keberatan jika terdakwa tidak menerima dengan putusan hakim.
”Jika terdakwa keberatan dengan putusan ini, maka diberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Terdakwa juga diberikan waktu untuk berfikir-fikir dulu selama sepekan. Mulai hari ini hingga seminggu ke depan, terdakwa masih berhak mengajukan keberatan jika tidak terima dengan putusan dari majlis hakim,” ujar Partono.
Sebagaimana diberitakan, Senin (25/1/2016) sekitar pukul 21. 30 korban dikeroyok hingga tewas oleh pelaku. Peristiwa itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB di jalan desa sekitar 50 meter dari rumahnya.Korban tewas akibat hantaman batu di bagian kepala. Kabar yang berhembus, korban dibunuh karena diduga dukun santet yang membuat resah warga.
Editor : Akrom Hazami
Murianews, Jepara – Sembilan terdakwa kasus pembunuhan Ruslan (51), warga RT 19 RW 6 Dukuh Prening, Desa Tunahan, Kecamatan Keling, Jepara Januari lalu, divonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara pada Senin (18/7/2016), sekitar pukul 13.30 WIB.
Vonis tersebut dijatuhkan untuk sembilan terdakwa karena semuanya dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam pembunuhan tersebut. Sidang yang dipimpin hakim ketua Partono, didampingi Erwindo dan Rudi sebagai hakim anggota tersebut juga dihadiri pihak keluarga terdakwa, serta pengacara dari terdakwa.
Sembilan pelaku pembunuhan itu adalah Daryono, Irwanto, Karnoto, Rusli, Romlan, Karnadi, Abdul Rokhim, Kasirin, dan Aris. Majlis hakim memberi putusan sama berupa hukuman selama 15 tahun. Meski peran mereka berbeda-beda. Putusan tersebut lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara. Para terdakwa dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Setelah surat putusan dibacakan, majlis hakim masih memberi kesempatan untuk mengajukan keberatan jika terdakwa tidak menerima dengan putusan hakim.
”Jika terdakwa keberatan dengan putusan ini, maka diberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Terdakwa juga diberikan waktu untuk berfikir-fikir dulu selama sepekan. Mulai hari ini hingga seminggu ke depan, terdakwa masih berhak mengajukan keberatan jika tidak terima dengan putusan dari majlis hakim,” ujar Partono.
Sebagaimana diberitakan, Senin (25/1/2016) sekitar pukul 21. 30 korban dikeroyok hingga tewas oleh pelaku. Peristiwa itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB di jalan desa sekitar 50 meter dari rumahnya.
Korban tewas akibat hantaman batu di bagian kepala. Kabar yang berhembus, korban dibunuh karena diduga dukun santet yang membuat resah warga.
Editor : Akrom Hazami