Jumat, 21 November 2025


Vonis itu dibacakan oleh hakim ketua Partono, didampingi Erwindo dan Rudi sebagai hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jepara pada Senin (18/7/2016), sekitar pukul 13.30 WIB

Dalam sidang tersebut, turut hadir mendengarkan vonis dari majelis hakim, puluhan keluarga terdakwa. Menanggapi putusan itu, pengacara terdakwa Simon Kartono mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.  Menurutnya, majelis hakim telah mengesampingkan keberatan yang diajukan sebelumnya.

“Seharusnya hukuman bagi sembilan terdakwa tidak dipukul rata. Karena peran dalam proses menghabisi nyawa korban juga berbeda. Ukuran hukuman bagi pelaku utama dan pelaku pembantu berbeda. Jadi tidak bisa disamakan,” ujar Simon kepada MuriaNewsCom usai sidang, Senin (18/7/2016).

Untuk itu, dalam tujuh hari yang diberikan majelis hakim, pihaknya akan mengambil sikap. Dia juga menyebut peluang untuk melakukan banding sangat besar karena putusan hakim dinilai tidak adil.

”Kemungkinan banding besar, tetapi kami akan pikirkan bersama tim dulu sebelum mengambil sikap,” ujarnya.

Dalam putusan yang dibacakan di pengadilan, pembunuhan terhadap Ruslan sudah direncanakan dengan sangat matang. Para pelaku sidikitnya sudah melakukan pertemuan sebanyak lima kali sebelum melancarkan aksinya
Seperti diberitakan, Senin (25/1/2016) sekitar pukul 21. 30 WIB, korban bernama Ruslan dikeroyok hingga tewas oleh pelaku. Peristiwa itu terjadi pada malam hari di jalan desa sekitar 50 meter dari rumahnya.Korban tewas akibat hantaman batu di bagian  kepala. Kabar yang berhembus, korban dibunuh karena diduga dukun santet yang membuat  resah warga.Editor : Akrom Hazami 

Baca juga : 9 Pembunuh Ruslan Divonis 15 Tahun oleh PN Jepara

  

Baca Juga

Komentar

Terpopuler