Kamis, 20 November 2025


Salah satu pejabat yang batal dimutasi adalah Camat Karimunjawa M Tahsin. Dalam mutasi Kamis (18/8/2016) lalu, Tahsin dimutasi sebagai Camat Pecangaan. Namun, usai ada pembatalan tersebut, kini ia kembali menjabat di posisi semula yakni Camat Karimunjawa.

Menanggapi hal itu, Tahsin mengaku legowo. Sebab, ia menyadari mutasi adalah murni kewenangan dari pimpinan dalam hal ini Bupati Jepara, termasuk pembatalannya, sehingga ia tidak bisa menolak kenyataan tersebut.

“Saya ini ibarat prajurit saja, jadi ya ngikut saja. Disuruh di sana atau di sini, saya nurut,” ujar Tahsin saat dihubungi MuriaNewsCom, Senin (22/8/2016).

Tahsin mengaku sudah mengetahui keputusan pembatalan tersebut setelah diundang oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara. Ia berencana seserega mungkin kembali ke Karimunjawa untuk menjalankan tugasnya.

“Saya sekarang ada di daratan Jepara. Setelah semua urusan di sini selesai, saya akan ke Karimunjawa. Sebab, di sini masih ada beberapa rapat di kantor kabupaten dan pengurusan administrasi,” terangnya.Sementara itu, Kepala BKD Jepara melalui Kasubid Jabatan Sridana Paminto mengatakan, untuk sementara waktu, posisi jabatan yang kosong akan tetap diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang sebelumnya sudah menjabat. Atau dengan kata lain, tak ada pengisian jabatan selama batas waktu yang diatur regulasi."Kita menaati aturan yang berlaku. Untuk sementara posisi camat yang kosong seperti Pecangaan, Kalinyamatan dan Bangsri akan diisi oleh Plt," ucapnya.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler