Jumat, 21 November 2025


Hal itu seperti yang dikatakan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara, Abdul Malik. Menurutnya, sejak Januari hingga September ini sudah ada sekitar 90 permohonan dispensasi nikah yang diterima.

“Permohonan dispensasi nikah di Jepara memang cukup tinggi. Yang cukup memprihatinkan, usia mereka masih sangat remaja, bahkan ada yang di bawah 14 tahun,” kata Malik kepada MuriaNewsCom, Kamis (29/9/2016).

Menurutnya, hampir semua permohonan dispensasi nikah dikabulkan oleh hakim pengadilan agama. Sebab, semua permohonan itu dilatar belakangi oleh kasus hubungan gelap.
“Kami tidak mempersulit proses memberikan dispensasi itu karena demi kesadaran hukum bagi masyarakat. Sebab diyakini masih banyak kasus seperti itu yang tanpa melalui proses hukum di pengadilan,” terangnya.Ia menambahkan, angka permohonhan dispensasi nikah di bawah umur tersebut paling banyak berasal dari wilayah Jepara utara. Meski begitu, ada beberapa kasus yang berasal dari wilayah Jepara selatan bahkan tengah.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler