Rabu, 19 November 2025


Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara, Abdul Malik menjelaskan, suatu perkawinan sah bila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing. Itu sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

“Kemudian mengenai umur orang yang akan kawin, di dalam ketentuan Pasal 7 ayat 1 UUP disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun,” ujar Malik kepada MuriaNewsCom.

Menurutnya, tujuan dari ditetapkannya batasan umur tersebut adalah untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan mereka. Baik kesehatan fisik maupun kesehatan mental yang berkaitan dengan kematangan mental seseorang.

“Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun bagi perempuan. Di bawah batas minimal tersebut, harus mengajukan dispensasi nikah atau kawin,” terangnya.

Untuk melaksanakan perkawinan di bawah umur, kedua orang tua laki-laki maupun kedua orang tua perempuan dapat meminta dispensasi atas ketentuan umur kepada PA bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri (PN) bagi yang non-Islam.“Itu sesuai dengan pasal 7 ayat 2 UUP jo. Pasal 1 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor  1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengajuan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon,” jelasnya.Dalam mengajukan dispensasi nikah, lanjut Malik, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Seperti surat permohonan dispensasi nikah, penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA), fotokopi identitas baik KTP maupun KK, dan fotokopi ijazah.“Itu persyaratan awal. Untuk yang lainnya, bisa dapat mengikuti petunjuk dan perintah majelis hakim di dalam persidangan,” katanya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler