Rabu, 19 November 2025


Kepala KUA Kecamatan Nalumsari, Dhou’ul Khamid mengemukakan, biaya sebesar Rp 600 ribu tersebut sesuai dengan aturan yang ada, yakni PP nomor 48 tahun 2014. Uang tersebut dipastikan masuk ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak.

“Pembayaran langsung dikirim melalui nomor rekening Kementerian Agama pusat. Sehingga uang itu langsung masuk ke kas negara, bukan ke KUA maupun ke penghulu,” ujar Khamid kepada MuriaNewsCom, Rabu (12/10/2016).

Menurutnya, penghulu mendapatkan honor tersendiri dari pemerintah ketika menikahkan pasangan di luar kantor KUA. Honornya diterima setiap tiga bulan sekali ke nomor rekening masing-masing yang ditransfer langsung dari pusat.

“Kalau di sini, honornya sekali menikahkan pasangan di luar KUA sekitar Rp 150 ribu. Itu biasanya cair sekitar tiga sampai empat bulan sekali,” terangnya.Ia juga mengatakan, setiap akhir bulan, penghulu melalui KUA juga melakukan pelaporan ke Kementerian Agama mengani berapa jumlah permohonan nikah, kemudian berapa yang dilayani dan lainnya. Semuanya terekap sehingga pemberian honor juga mengacu pada pelaporan tersebut.“Biaya semuanya itu ya Rp 600 ribu. Di luar itu, kami tidak tahu menahu karena diluar dari kami. Misalnya ada tarikan lain di luar KUA, itu juga tidak urusan kami,” pungkasnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler