Sabtu, 22 November 2025


Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum pada Setda Jepara, Tri Jatmiko. Menurutnya, atribut  pemerintahan yang perlu ditinggalkan, di antaranya, mobil dinas, rumah, dinas, ajudan, atau protokol.

“Namun penarikan atribut negara atau yang harus ditinggalkan itu, tidak berlaku untuk gaji dan tunjangan. Sehingga, meski dalam masa cuti calon petahana masih menerima gaji dari negara. Sebab itu merupakan jabatan politik. Aturan permendagri juga memang begitu,” ujar Jatmiko kepada MuriaNewsCom.

Selain itu, jabatan Bupati dan Wabup nantinya akan diganti oleh pelaksana tugas (Plt). Berdasarkan aturannnya, Plt bisa berasal dari pimpinan tinggi pratama pemerintah provinsi provinsi atau dari Kementrian Dalam Negeri.
”Pengajuannya dari gubernur, SK dari Kemendagri. Nanti tergantung dari gubernur mengajukan siapa. Tapi yang jelas Plt tidak mungkin dari pemerintah daerah, ” katanya.Ia mengaku belum tahu pasti kapan proses pergantian akan dilakukan. Karena saat ini masih proses pengajuan cuti. Namun, ia memastikan, 28 Oktober, setelah calon cuti, dipastikan sudah ada Plt. Sebab, kepemimpinan harus tersambung dan tidak boleh terputus.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler