Kamis, 20 November 2025


Ketua Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Jepara Inah Nuraniah mengatakan, kasus pernikahan di bawah umur memang sampai saat ini masih menuai prokontra. Di satu sisi, seseorang di bawah umur belum sepantasnya untuk menikah, namun di sisi lain memang ada hal-hal yang memaksa untuk menikah.

“Kalau dari kacamata perlindungan anak, anak di bawah umur tidak boleh menikah. Tapi Undang-Undang kita ada pengecualian. Pengadilan juga tentu saja bisa mengabulkan permohonan dispensasi nikah atas dasar aturan UU tersebut,” kata Inah.

Menurutnya, pernikahan di bawah umur banyak sekali risiko yang harus dihadapi. Terutama soal mental mereka. Sebab, dalam menjalin hubungan pernikahan dibutuhkan mental yang sudah matang. Bisa jadi, kata Inah, banyaknya kasus perceraian juga disebabkan pernikahan usia dini, bahkan usia di bawah umur.
Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan pada BPPKB Jepara, Sri Utami menambahkan, pernikahan di bawah umur memiliki risiko dari aspek kesehatan. Salah satunya, nikah di bawah umur juga menjadi pemicu tingginya angka kematian ibu dan bayi di Kota Ukir.“Itu terjadi karena belum siapnya perempuan yang nikah muda apalagi di bawah umur, berkaitan dengan aspek biologis dan psikologis,” imbuhnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler