Kamis, 20 November 2025


Di tiap gereja hanya diperbolehkan maksimal 50 jemaat yang hadir. Itu pun harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Keputusan ini mencuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Daerah (Ekuinda), Rabu (16/12/2020).

Bupati Blora Djoko Nugroho mengatakan, selain pembatasan jumlah jemaat dalam ibadah Natal di gereja, pihaknya juga memastikan di Blora tidak ada perayaan malam pergantian tahun.

Selain itu, juga akan dilakukan pengetatan protokol kesehatan dengan pemberlakuan jam malam.

“Hal ini penting untuk dipatuhi agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang semakin luas,” katanya.

Bupati Blora menandaskan pengetatan kegiatan masyarakat dan jam malam direncanakan akan dimulai Sabtu (19/12/2020). Namun itu disebutnya  bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Bukan PSBB. Bukan berarti olah raga tidak boleh. Boleh, malah diharuskan. Senam juga boleh. Tapi harus dengan protokol kesehatan dan tidak lebih dari 50 orang,” terangnya.
“Bukan PSBB. Bukan berarti olah raga tidak boleh. Boleh, malah diharuskan. Senam juga boleh. Tapi harus dengan protokol kesehatan dan tidak lebih dari 50 orang,” terangnya.Baca: Kasus Covid di Blora Meningkat, Jam Malam Mulai DiberlakukanAktivitas perdagangan juga diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB. Bupati menyebut pengetatan dengan ketentuan pokok dipusatkan di Kecamatan Cepu, Blora dan Ngawen, karena dinilai potensi persebaran Covid-19 tinggi."Meski wilayah lain tidak ada potensi sehingga diminta tetap disiplin protokol kesehatan," ujarnya.Dalam rakor itu juga disebutkan Polres Blora akan menggelar Operasi Lilin Candi 2020 mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Rencana akan didirikan dua pos pelayanan dan tiga pos pengamanan. Kontributor: PriyoEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler