Kamis, 20 November 2025


Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (7/1/2021) malam lalu. Penangkapan bermula dari informasi akan adanya transaksi narkoba di sekitar Terminal Ngawen.

Informasi itu ditindaklanjuti Kasatresnarkoba AKP Hartono dengan memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,05 gram yang terbagi dalam tiga paket.

"Petugas juga mengamankan uang tunai dan HP yang digunakan untuk berkomunikasi sebagai barang bukti,” katanya dalam jumpa pers, Rabu (13/1/2021).

Ia menyatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Ia menyatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.AKBP Wiraga juga mengimbau kepada masyarakat, agar jangan main main dengan narkotika. Karena bisa merusak kesehatan dan melanggar undang-undang yang akan diganjar dengan hukuman.Sementara itu menurut pengakuan tersangka S, dirinya baru pertama kali melakukan transaksi di Blora. Dan ketika akan bertransaksi di Terminal Ngawen, dirinya malah kedahuluan ditangkap oleh petugas.Kontributor: PriyoEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler