Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi Ditangkap Polres Blora, Satu Truk Pupuk Disita
Nathan
Kamis, 28 Januari 2021 19:26:30
MURIANEWS, Blora - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora mengamankan seorang pelaku penyelewengan pupuk subsidin berinisial DA (27) warga Bangunrejo, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Polisi juga menyita satu truk berisi 160 karung pupuk subsidi jenis ZA.
DA ditangkap setelah anggota Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan truk nopol M 8041 UP yang digunakan untuk mengangkut 160 karung pupuk itu, di jalan Desa Bangkleyan, Kecamatan Jati, Blora, Rabu (27/1/2021).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kenek truk, Satreskrim Polres Blora menetapkan DA, sebagai tersangka selaku pemilik pupuk subsidi tersebut.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, Kamis (28/1/2021) mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa di wilayah Kecamatan Jati terjadi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi. Menindaklanjuti informasi itulah, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya berhasil mengamankan truk beserta sopir dan keneknya. Di dalam truk ditemukan 160 karung pupuk ZA ukuran 50 kg.
"Berawal dari laporan warga, petugas kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan sebuah truk yang mencurigakan ditutupi terpal. Ternyata benar setelah dilakukan pengecekan truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi," katanya.
"Berawal dari laporan warga, petugas kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan sebuah truk yang mencurigakan ditutupi terpal. Ternyata benar setelah dilakukan pengecekan truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi," katanya.Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku membeli pupuk bersubsidi dari wilayah Madura Jawa Timur dengan harga per karung sekitar Rp 141 ribu. Pupuk itu rencananya akan diedarkan di wilayah Blora."Pupuk akan diedarkan di Blora dengan harga lebih mahal, bisa Rp 145 ribu atau lebih," ujarnya.Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Para pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Blora. Kontributor: PriyoEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_205728" align="alignleft" width="1280"]

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menunjukkan truk bermuatan pupuk subsidi yang diamankan. (MURIANEWS/Priyo)[/caption]
MURIANEWS, Blora - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora mengamankan seorang pelaku penyelewengan pupuk subsidin berinisial DA (27) warga Bangunrejo, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Polisi juga menyita satu truk berisi 160 karung pupuk subsidi jenis ZA.
DA ditangkap setelah anggota Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan truk nopol M 8041 UP yang digunakan untuk mengangkut 160 karung pupuk itu, di jalan Desa Bangkleyan, Kecamatan Jati, Blora, Rabu (27/1/2021).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kenek truk, Satreskrim Polres Blora menetapkan DA, sebagai tersangka selaku pemilik pupuk subsidi tersebut.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, Kamis (28/1/2021) mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa di wilayah Kecamatan Jati terjadi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi. Menindaklanjuti informasi itulah, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya berhasil mengamankan truk beserta sopir dan keneknya. Di dalam truk ditemukan 160 karung pupuk ZA ukuran 50 kg.
"Berawal dari laporan warga, petugas kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan sebuah truk yang mencurigakan ditutupi terpal. Ternyata benar setelah dilakukan pengecekan truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi," katanya.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku membeli pupuk bersubsidi dari wilayah Madura Jawa Timur dengan harga per karung sekitar Rp 141 ribu. Pupuk itu rencananya akan diedarkan di wilayah Blora.
"Pupuk akan diedarkan di Blora dengan harga lebih mahal, bisa Rp 145 ribu atau lebih," ujarnya.
Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Para pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Blora.
Kontributor: Priyo
Editor: Ali Muntoha