Sasar Kantor Desa Hingga Kandang Ayam, Tiga Pelaku Pencurian Dibekuk Polres Blora
Nathan
Senin, 15 Februari 2021 12:21:12
MURIANEWS, Blora – Tiga pelaku pencurian yang beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Blora, berhasil dibekuk polisi. Para pelaku diketahui telah melakukan aksinya di lima tempat, mulai dari kandang ayam hingga di kantor desa.
Tiga pelaku yang diamankan petugas gabungan di jajaran Polres Blora itu yakni AL warga Srigading, Kecamatan Ngawen Blora, W alias Jitu warga Desa Karangtalon, Kecamatan Banjarejo, Blora, dan AS alias Sandi yang ditangkap saat berkendara di jalan raya Japah, Blora.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Dwi Kusrini, warga Jalan KNPI Gang Jalak, Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora. Pada Senin (18/01/2021) lalu, ia melaporkan kehilangan sepeda motor, HP dan dan laptop.
Dwi Kusrini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blora. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
Dan penyelidikan kejadian pencurian dengan modus yang sama juga dilakukan oleh Polsek Japah dan Polsek Banjarejo. Maka penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Satreskrim Polres Blora.
”Hingga akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, mereka telah beraksi di lima lokasi yang berbeda,” katanya dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).
”Hingga akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, mereka telah beraksi di lima lokasi yang berbeda,” katanya dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).Selain di Jalan KNPI, pelaku juga melakukan aksinya di Desa Bogem, Kecamatan Japah, Blora, kemudian di Kantor Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo. Serta di belakang Kandang ayam turut tanah desa Sendanggayam, Kecamatan Banjarejo, dan di kandang ayam di Desa Karangtalun, Kecamatan Banjarejo, Blora.Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil Toyota Avanza, yang digunakan tersangka. Serta barang bukti hasil kejahatan.Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat dengan pasal 361 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. Kontributor: PriyoEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_206997" align="alignleft" width="880"]

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama memberi keterangan pengungkapan kasus pencurian. (MURIANEWS/Priyo)[/caption]
MURIANEWS, Blora – Tiga pelaku pencurian yang beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Blora, berhasil dibekuk polisi. Para pelaku diketahui telah melakukan aksinya di lima tempat, mulai dari kandang ayam hingga di kantor desa.
Tiga pelaku yang diamankan petugas gabungan di jajaran Polres Blora itu yakni AL warga Srigading, Kecamatan Ngawen Blora, W alias Jitu warga Desa Karangtalon, Kecamatan Banjarejo, Blora, dan AS alias Sandi yang ditangkap saat berkendara di jalan raya Japah, Blora.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Dwi Kusrini, warga Jalan KNPI Gang Jalak, Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora. Pada Senin (18/01/2021) lalu, ia melaporkan kehilangan sepeda motor, HP dan dan laptop.
Dwi Kusrini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blora. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
Dan penyelidikan kejadian pencurian dengan modus yang sama juga dilakukan oleh Polsek Japah dan Polsek Banjarejo. Maka penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Satreskrim Polres Blora.
”Hingga akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, mereka telah beraksi di lima lokasi yang berbeda,” katanya dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).
Selain di Jalan KNPI, pelaku juga melakukan aksinya di Desa Bogem, Kecamatan Japah, Blora, kemudian di Kantor Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo. Serta di belakang Kandang ayam turut tanah desa Sendanggayam, Kecamatan Banjarejo, dan di kandang ayam di Desa Karangtalun, Kecamatan Banjarejo, Blora.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil Toyota Avanza, yang digunakan tersangka. Serta barang bukti hasil kejahatan.
Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat dengan pasal 361 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.
Kontributor: Priyo
Editor: Ali Muntoha