Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Blora – Sebanyak 49 orang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) saat petugas gabungan menggelar operasi yustsisi di Pasar Rakyat Sido Makmur, Blora, Selasa (1/6/2021). Alhasil, mereka pun langsung mendapat hukuman untuk menyapu dan membersihkan lingkungan pasar.

Operasi ini dilakukan tim dari Polres, Kodim 0721/Blora, Subdenpom Blora bersama Satpol PP dan BPBD. Mereka yang kedapatan melanggar prokes menjalani hukuman dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan ’Pelanggar Protokol Kesehatan’.

Kabag Ops Polres Blora Kompol Supriyo mengungkapkan, Polres Blora akan mendukung setiap kegiatan antisipasi Covid-19. Salah satunya adalah dalam kegiatan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan.

"Polres Blora bersama Kodim akan selalu bersinergi dengan pemkab dan instansi terkait lainnya, tentunya untuk menjaga kamtibmas serta untuk menekan penularan Covid-19. Apalagi saat ini ada peningkatan kasus positif Covid-19 di Blora," katanya.

Ia menjelaskan, selain kegiatan penindakan pelanggaran protokol kesehatan, anggota Polres Blora melalui Bhabinkamtibmas juga aktif memberikan edukasi kepada warga tentang pentingnya protokol kesehatan.

"Selain penindakan, kami juga aktif dalam patroli imbauan ataupun kegiatan edukasi protokol kesehatan lainnya," terang Kabag Ops.Adapun pelanggaran didominasi warga yang tidak memakai masker, oleh sebab itu petugas gabungan terus mengingatkan untuk menggunakan masker saat keluar dari rumah."Setelah dikenakan sanksi sosial menyapu, mereka diberikan masker gratis," pungkasnya. Kontributor BloraEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler