Kamis, 20 November 2025


MURIAANEWS, Blora - Bupati Blora Arief Rohman menyetujui dan mengizinkan sekolah kembali membuka pembelajaran tatap muka (PTM). Pembelajaran akan dilakukan secara terbatas.

Arif Rohman mengatakan, kebijakan ini diambil setelah pihaknya mendengar masukan dari sejumlah pihak.

“Setelah mendengarkan masukan dari beberapa pihak, kita sepakati bersama bahwa sekolah kembali diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas . Untuk teknisnya nanti akan dibahas lebih lanjut,” katanya, Rabu (11/08/2021)

Menurutnya hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 wilayah Jawa dan Bali, tanggal 9 Agustus 2021, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri), Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri yang terbaru, wilayah PPKM Level 3 mulai diperbolehkan mengadakan pertemuan tatap muka di jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan PTM terbatas itu, yang akan ditekankan adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Disinggung tentang kapan dimulainya PTM terbatas ini, pihaknya mengembalikan hal tersebut pada kesiapan masing-masing sekolah. Selain itu juga akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran (SE) bupati.

“Jika sekolah siap mulai Kamis ya monggo (silahkan), atau siapnya Senin pekan depan juga tidak apa-apa. Kita luwes saja menyesuaikan kemampuan sekolah dan kesepakatan orang tua muridnya,” terangnya.

Dalam pelaksanaan PTM terbatas ini, setiap sekolah memang harus meminta persetujuan dari orang tua siswa.
Dalam pelaksanaan PTM terbatas ini, setiap sekolah memang harus meminta persetujuan dari orang tua siswa.Selain itu, sekolah yang tetap ingin melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring juga tidak dilarang.”Jadi kita perbolehkan PTM terbatas, namun juga tidak melarang jika memang masih ingin PJJ secara daring. Kami berharap semangat belajar anak-anak bisa kembali menguat,” pungkasnya.Sementara Kepala Dinas Pendidikan Blora Hendi Purnomo menjelaskan, dalam dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 wilayah Jawa dan Bali, tanggal 9 Agustus 2021 disebutkan bahwa Blora masuk kategori PPK Level 3.“Yang mana untuk level 3 ini (Blora) pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB 4 Menteri,” terangnya.Sedangkan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62-100 persendengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.Sementara PAUD maksimal 33 persendengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Kontributor BloraEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar