Menag: Ibadah Berjemaah di Wilayah Level 4-3 Jawa-Bali Bisa 50 Persen Kapasitas
Nathan
Jumat, 20 Agustus 2021 16:34:04
MURIANEWS, Blora - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua kembali diperpanjang mulai 17 hingga 23 Agustus 2021.
Kementerian Agama merespon kebijakan ini dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM. SE ini terbit pada 19 Agustus 2021.
“SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Gus Yaqut, dalam SE itu mengatur aktivitas di tempat ibadah di wilayah yang menerapkan PPKM level 4, 3, 2 dan 1.
Disebutkan, wilayah level 4 dan 3 dapat melakukan ibadah di tempat peribadatan secara berjemaah. Untuk di Jawa dan Bali di level ini kegiatan di tempat ibadah maksimal 50 persen.
"Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria level 4 dan Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen," ujarnya.
Atau paling banyak 30 orang untuk wilayah di level ini. Namun pihaknya tetap menyarankan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dilakukan di rumah.
Sedangkan wilayah dengan kriteria level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling banyak 75 persen dari kapasitas, atau paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua dengan kriteria Level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah dengan kapasitas 25 persen atau paling banyak 30 orang. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.Akan tetapi, apabila berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai zona merah atau terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari, untuk sementara tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah sampai wilayah tersebut tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.Kemudian, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level 1, pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan.Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, kegiatan keagamaan di tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang. Sementara zona kuning hanya 50 persen atau 50 orang.Adapun zona merah dan oranye paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 25 orang.Pihaknya juga berpesan agar masyarakat dapat selalu menjaga dan menaati protokol kesehatan. "Kami juga berpesan agar protokol kesehatan tetap selalu dijaga," pesannya. Kontributor BloraEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_234937" align="alignleft" width="880"]

Menag Yaqut Cholil Qoumas saat mengunjungi Blora. (MURIANEWS/Kontributor Blora)[/caption]
MURIANEWS, Blora - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua kembali diperpanjang mulai 17 hingga 23 Agustus 2021.
Kementerian Agama merespon kebijakan ini dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM. SE ini terbit pada 19 Agustus 2021.
“SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Gus Yaqut, dalam SE itu mengatur aktivitas di tempat ibadah di wilayah yang menerapkan PPKM level 4, 3, 2 dan 1.
Disebutkan, wilayah level 4 dan 3 dapat melakukan ibadah di tempat peribadatan secara berjemaah. Untuk di Jawa dan Bali di level ini kegiatan di tempat ibadah maksimal 50 persen.
"Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria level 4 dan Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen," ujarnya.
Atau paling banyak 30 orang untuk wilayah di level ini. Namun pihaknya tetap menyarankan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dilakukan di rumah.
Sedangkan wilayah dengan kriteria level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling banyak 75 persen dari kapasitas, atau paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua dengan kriteria Level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah dengan kapasitas 25 persen atau paling banyak 30 orang. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.
Akan tetapi, apabila berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai zona merah atau terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari, untuk sementara tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah sampai wilayah tersebut tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.
Kemudian, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level 1, pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan.
Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, kegiatan keagamaan di tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang. Sementara zona kuning hanya 50 persen atau 50 orang.
Adapun zona merah dan oranye paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 25 orang.
Pihaknya juga berpesan agar masyarakat dapat selalu menjaga dan menaati protokol kesehatan. "Kami juga berpesan agar protokol kesehatan tetap selalu dijaga," pesannya.
Kontributor Blora
Editor: Ali Muntoha