Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Blora – Sejumlah orang di Kabupaten Blora mengaku tertipu arisan online yang diduga dikelola N. Kerugian yang mereka alami mencapai Rp 44 miliar, dan kini tengah diusut Polres Blora.

Untuk mengusut kasus tersebut, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman dan meminta keterangan para korban yang merasa dirugikan akibat arisan online tersebut.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto menjelaskan, awalnya ada 13 orang yang melaporkan kasus ini dan saat ini berkembang menjadi 18 orang.

“Kami sedang melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Ini baru klarifikasi secara lisan, jadi kita belum tuangkan dalam BAP itu belum,” kata AKP Setiyanto, Sabtu (21/08/2021).

Menurutnya, arisan online ini ditengarai telah beroperasi sejak 2019 lalu. Pada awalnya, arisan online ini berjalan normal, dan awal 2021 mulai mengalami masalah.

"Awal tahun arisan ini sudah mulai ada tanda-tanda terjadi kendala. Kemudian dari beberapa korban ini berusaha menemui yang bersangkutan, namun ketika dihubungi sudah hilang kontak,” ujarnya.

Ia menyebut, dari 18 pelapor kerugian ditaksir mencapai Rp 44 miliar. Diprediksi jumlah pelapor dan kerugian juga akan bertambah.
Ia menyebut, dari 18 pelapor kerugian ditaksir mencapai Rp 44 miliar. Diprediksi jumlah pelapor dan kerugian juga akan bertambah."Paling sedikit kemarin ada Rp 100 juta, ada Rp 1 miliar dan ada yang sampai Rp 35 miliar, karena dia sebagai pengepul," ucapnya.Modus yang digunakan pada saat menawarkan arisan online ini yakni dengan menjanjikan keuntungan berlipat.Atas peristiwa tersebut, AKP Setiyanto mengimbau masyarakat dan pihak-pihak yang dirugikan agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat merugikan atau anarkis.“Harapannya kasus ini bisa terungkap dengan tuntas, jadi tidak ada korban lain ini, terutama warga kita warga masyarakat Blora,” pungkasnya. Kontributor BloraEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler