Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Blora – Polisi tengah melakaukan penyidikan kasus investasi bodong berkedok arisan online di Kabupaten Blora. Arisan online yang dikelola N warga Kecamatan Sambong Blora ini telah merugikan warga mencapai Rp 44 miliar.

Para korban tak hanya berasal dari Kabupaten Blora saja, tetapi juga berasal dari Kabupaten Grobogan, dan Bojonegoro, Jawa Timur.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Blora AKP AKP Setiyanto, sabtu (21/08/2021). Menurutnya, dari 18 pelapor arisan online ini ada yang berasal dari Grobogan, dan Bojonegoro.

"Untuk pelapor tidak hanya dari Blora saja, ada yang dari Bojonegoro dan Grobogan," katanya.

Ia menjelaskan, dari keterangan para pelapor saat berjalan pada 2019 lalu arisan online itu berjalan normal. Para nasabah juga mendapatkan hasil sesuai yang dijanjikan.

Baca: Polisi Blora Usut Arisan Online yang Rugikan Warga Rp 44 Miliar

Namun mulai 2021, mulai terjadi keterlambatan dan kejanggalan. Bahkan para korban sudah tidak bisa menemui pelaku. Saat ini polisi juga tengah memantau keberadaaan N."Untuk N ini pantauan kami lokasinya sudah di luar Blora, namun untuk identitas sudah kami kantongi," terangnya.Atas peristiwa tersebut, AKP Setiyanto mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpikat dengan kuntungan yang menggiurkan dengan cara mudah.“Tolong hati-hati, jangan tergiur dengan arisan online seperti ini. Karena sudah banyak korban yang diakibatkan dengan adanya aksi tersebut. Semoga kasus ini segera terungkap dengan tuntas,” pungkasnya. Kontributor BloraEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler