Seorang pemuda berinisial EBP (24) warga Kecamatan Kunduran, Blora kedapatan memiliki seribu butir lebih pil Hexymer Trihexyphenidyl. Obat terlarang itu dibeli secara online dan hendak dijual lagi di wilayah Blora.
Namun aksinya keburu tercium aparat kepolisian. Ia pun dibekuk polisi dan 1.088 butir pil trihex berhasil diamankan polisi.
Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya peredaran pil
secara ilegal.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Blora akhirnya membekuk tersangka saat berada di pinggir sungai di bawah jembatan Desa Gagakan, Kunduran diduga akan bertransaksi, Senin (04/10/2021).
"Kami amankan pelaku di wilayah Desa Gagakan Kunduran. Total pil Trihex yang disimpan pelaku yakni sebanyak 1.088 butir," katanya, Rabu (6/10/2021).
Menurut Iptu Edi Santosa pelaku menjual pil terlarang tersebut kepada teman sepergaulannya dan mengaku telah empat kali bertransaksi. Barang tersebut didapat tersangka dari luar kota dengan transaksi secara
melalui media sosial dan dikirimkan melalui jasa pengiriman paket."Dari modal awal Rp 800 ribu, pelaku bisa mengumpulkan uang menjadi Rp 3 juta lebih," terangnya.Hexymer Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis obat yang berbahaya, dan dalam penggunaannya harus melalui resep dokter."Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Primer pasal 197 Junto Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas edi Kontributor BloraEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_244047" align="alignleft" width="1280"]

Pil Hexymer Trihexyphenidyl yang diamankan polisi. (MURIANEWS/Kontributor Blora)[/caption]
MURIANEWS, Blora – Seorang pemuda berinisial EBP (24) warga Kecamatan Kunduran, Blora kedapatan memiliki seribu butir lebih pil Hexymer Trihexyphenidyl. Obat terlarang itu dibeli secara online dan hendak dijual lagi di wilayah Blora.
Namun aksinya keburu tercium aparat kepolisian. Ia pun dibekuk polisi dan 1.088 butir pil trihex berhasil diamankan polisi.
Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya peredaran pil
trihex secara ilegal.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Blora akhirnya membekuk tersangka saat berada di pinggir sungai di bawah jembatan Desa Gagakan, Kunduran diduga akan bertransaksi, Senin (04/10/2021).
"Kami amankan pelaku di wilayah Desa Gagakan Kunduran. Total pil Trihex yang disimpan pelaku yakni sebanyak 1.088 butir," katanya, Rabu (6/10/2021).
Baca: Bupati Blora Ingin Bangkitkan Lagi RS Peninggalan Gus Dur di Cepu
Menurut Iptu Edi Santosa pelaku menjual pil terlarang tersebut kepada teman sepergaulannya dan mengaku telah empat kali bertransaksi. Barang tersebut didapat tersangka dari luar kota dengan transaksi secara
online melalui media sosial dan dikirimkan melalui jasa pengiriman paket.
"Dari modal awal Rp 800 ribu, pelaku bisa mengumpulkan uang menjadi Rp 3 juta lebih," terangnya.
Hexymer Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis obat yang berbahaya, dan dalam penggunaannya harus melalui resep dokter.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Primer pasal 197 Junto Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas edi
Kontributor Blora
Editor: Ali Muntoha