Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Blora berhasil mengungkap enam kasus kejatan selama 20 hari pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2021. Dari enam kasus itu, sembilan tersangka diamankan.
Selain mengamankan tersangka petugas Satreskrim Polres Blora juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua mobil dan 15 sepeda motor.
Dari enam kasus itu, dua di antaranya merupakan kasus yang masuk dalam target operasi (TO).
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat konferensi pers serentak di Mapolres Pati, Selasa (02/11/2021) mengungkapkan bahwa TO pertama merupakan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 01 November 2018 dengan TKP di Kecamatan Tunjungan,
"Tersangka yang berhasil diamankan adalah MK, warga kecamatan Blora. MK diamankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor," katanya.
Kemudian lanjut Kapolres TO kedua adalah Kasus curanmor yang terjadi pada 08 Oktober 2020 dengan TKP di wilayah Kecamatan Todanan."Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka AAK (33) warga Kecamatan Sumber Rembang, berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor," lanjut Kapolres Blora.Kapolres menyampaikan kepada warga agar selalu hati hati dan waspada. Terutama dalam antisipasi tindak pidana. Karena kejahatan bisa terjadi sewaktu waktu dan kepada siapapun korbannya."Tetap hati hati dan waspada, karena tindak kriminal bisa terjadi kapan saja dan di mana saja," terangnya. Kontributor BloraEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_250449" align="alignnone" width="1280"]

Kapolres Blora menunjukkan barang bukti hasil kejatan. (MURIANEWS/Kontributor Blora)[/caption]
MURIANEWS, Blora - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Blora berhasil mengungkap enam kasus kejatan selama 20 hari pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2021. Dari enam kasus itu, sembilan tersangka diamankan.
Selain mengamankan tersangka petugas Satreskrim Polres Blora juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua mobil dan 15 sepeda motor.
Dari enam kasus itu, dua di antaranya merupakan kasus yang masuk dalam target operasi (TO).
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat konferensi pers serentak di Mapolres Pati, Selasa (02/11/2021) mengungkapkan bahwa TO pertama merupakan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 01 November 2018 dengan TKP di Kecamatan Tunjungan,
"Tersangka yang berhasil diamankan adalah MK, warga kecamatan Blora. MK diamankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor," katanya.
Baca: Listrik di Blora Sering Byar Pet, Ini Jawaban PLN
Kemudian lanjut Kapolres TO kedua adalah Kasus curanmor yang terjadi pada 08 Oktober 2020 dengan TKP di wilayah Kecamatan Todanan.
"Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka AAK (33) warga Kecamatan Sumber Rembang, berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor," lanjut Kapolres Blora.
Kapolres menyampaikan kepada warga agar selalu hati hati dan waspada. Terutama dalam antisipasi tindak pidana. Karena kejahatan bisa terjadi sewaktu waktu dan kepada siapapun korbannya.
"Tetap hati hati dan waspada, karena tindak kriminal bisa terjadi kapan saja dan di mana saja," terangnya.
Kontributor Blora
Editor: Ali Muntoha