Polres Blora menggencarkan razia minuman keras (miras) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hasilnya, ratusan botol miras diamankan dari operasi yang dilakukan Satresnarkoba, Selasa (30/11/2021) malam tadi.
Dalam kegiatan patroli miras, tim Satres Narkoba Polres Blora mendatangi beberapa warung dan tempat hiburan malam yang dicurigai menjual minuman keras (miras) terlarang.
Dalam patroli tersebut setidaknya sebanyak 116 botol minuman keras berbagai merk berhasil diamankan dari patroli miras.
Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa mengatakan, bahwa kegiatan ini di lakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Selain patroli kamtibmas, juga kita lakukan patroli miras untuk antisipasi peredaran minuman terlarang tersebut di kabupaten Blora" katanya, Rabu (1/12/2021).
Iptu Edi menjelaskan bahwa miras bisa menimbulkan kerawanan kamtibmas. Di mana jika seseorang sudah mabuk maka akan sulit dikendalikan, dan salah satu kerawanannya adalah terjadinya perkelahian ataupun tawuran warga."Jelang Natal 2021, ataupun Tahun Baru 2022. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras. Dan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19 agar menaati imbauan dari pemerintah untuk menjaga situasi kamtibmas dan kesehatan bersama," tandasnya.Lebih lanjut Kasat Narkoba menerangkan kegiatan ini akan terus dilakukan hingga nanti menjelang Natal dan tahun baru.Untuk diketahui, tidak hanya dari Satres narkoba. Patroli juga akan dilakukan di seluruh polsek jajaran di 16 kecamatan di seluruh kabupaten
dengan tujuan utama menjaga kamtibmas saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Kontributor BloraEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_255767" align="alignleft" width="1280"]

Polisi mengamankan miras dari sebuah tempat di Blora. (MURIANEWS/Kontributor Blora)[/caption]
MURIANEWS, Blora - Polres Blora menggencarkan razia minuman keras (miras) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hasilnya, ratusan botol miras diamankan dari operasi yang dilakukan Satresnarkoba, Selasa (30/11/2021) malam tadi.
Dalam kegiatan patroli miras, tim Satres Narkoba Polres Blora mendatangi beberapa warung dan tempat hiburan malam yang dicurigai menjual minuman keras (miras) terlarang.
Dalam patroli tersebut setidaknya sebanyak 116 botol minuman keras berbagai merk berhasil diamankan dari patroli miras.
Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa mengatakan, bahwa kegiatan ini di lakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Selain patroli kamtibmas, juga kita lakukan patroli miras untuk antisipasi peredaran minuman terlarang tersebut di kabupaten Blora" katanya, Rabu (1/12/2021).
Baca: Seribu Lebih Botol Miras di Jepara Digilas Alat Berat
Iptu Edi menjelaskan bahwa miras bisa menimbulkan kerawanan kamtibmas. Di mana jika seseorang sudah mabuk maka akan sulit dikendalikan, dan salah satu kerawanannya adalah terjadinya perkelahian ataupun tawuran warga.
"Jelang Natal 2021, ataupun Tahun Baru 2022. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras. Dan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19 agar menaati imbauan dari pemerintah untuk menjaga situasi kamtibmas dan kesehatan bersama," tandasnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menerangkan kegiatan ini akan terus dilakukan hingga nanti menjelang Natal dan tahun baru.
Untuk diketahui, tidak hanya dari Satres narkoba. Patroli juga akan dilakukan di seluruh polsek jajaran di 16 kecamatan di seluruh kabupaten
Blora dengan tujuan utama menjaga kamtibmas saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Kontributor Blora
Editor: Ali Muntoha