Suami di Blora Bayar Orang Rp 50 Juta untuk Culik Istrinya
Nathan
Rabu, 29 Desember 2021 15:42:00
MURIANEWS, Blora – Pria berinisial MS (27) di Blora, diduga mendalangi aksi penculikan terhadap istrinya. Dalam aksinya, pria ini membayar uang dengan bayaran Rp 50 juta untuk menculik.
Dua orang dari orang suruhan MS berinisial S (43) dan MO (33) telah ditangkap. Tiga orang pelaku penculikan lain kini juga tengah diburu.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto menceritakan kronologi penculikan tersebut. Kronologi ini didapatkan dari keterangan saksi, korban dan para pelaku.
Menurutnya, motif penculikan itu karena pelaku tak terima digugat cerai oleh istrinya.
Aksi penculikan terjadi pada Kamis (23/12/2021) lalu, usai korban mengikuti sidang cerai. Aksi penculikan ini pun telah direncanakan jauh-jauh hari.
"Awalnya suami korban meminta bantuan MO untuk mencarikan orang yang mau dibayar untuk mendapat tugas menculik istrinya dengan iming iming upah Rp 50 juta,” katanya, Rabu (29/12/2021).
Setelah didapatkan tiga orang yang mau, rencana pun disusun dan awalnya aksi penculikan akan dilakukan pada Senin (20/12/2021) malam. Namun aksi itu gagal.
Kemudian pada hari Kamis (23/12/2021) tersangka mencoba melakukan penculikan lagi, dan kali ini berhasil.
"Kamis, (23/12/2021) pagi, para pelaku sudah menunggu korban di depan Pengadilan Agama
Blora pada saat itu digelar sidang perceraian korban dengan tersangka," terangnya.
Baca: Suami di Blora Diduga Dalangi Penculikan Istrinya Sendiri
Baca: Suami di Blora Diduga Dalangi Penculikan Istrinya SendiriSetelah mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya di Kecamatan Kradenan, para pelaku membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh korban. Suami korban juga ikut membuntuti dengan sepeda motor."Saat sampai di Jalan Blora Randublatung tepatnya di Desa Semanggi Kecamatan, para pelaku langsung menyalip mobil korban dan menghadangnya," ujarnya.Para pelaku yang membawa senjata tajam langsung menghampiri korban. Para pelaku juga mengancam dan menyetrum korban.Korban berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung, dan diserahkan pada suaminya. Para pelaku pun mendapat bayaran Rp 50 juta."Selama disekap oleh suaminya, korban diajak berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Bojonegoro," tandas Kasat Reskrim.Keluarga korban pun melaporkan kasus itu ke polisi. Tak butuh waktu lama, tiga pelaku berhasil diamankan.”Para tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. Kontributor BloraEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_261220" align="alignleft" width="1280"]

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penculikan istri di Polres Blora. (MURIANEWS/Kontributor Blora)[/caption]
MURIANEWS, Blora – Pria berinisial MS (27) di Blora, diduga mendalangi aksi penculikan terhadap istrinya. Dalam aksinya, pria ini membayar uang dengan bayaran Rp 50 juta untuk menculik.
Dua orang dari orang suruhan MS berinisial S (43) dan MO (33) telah ditangkap. Tiga orang pelaku penculikan lain kini juga tengah diburu.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto menceritakan kronologi penculikan tersebut. Kronologi ini didapatkan dari keterangan saksi, korban dan para pelaku.
Menurutnya, motif penculikan itu karena pelaku tak terima digugat cerai oleh istrinya.
Aksi penculikan terjadi pada Kamis (23/12/2021) lalu, usai korban mengikuti sidang cerai. Aksi penculikan ini pun telah direncanakan jauh-jauh hari.
"Awalnya suami korban meminta bantuan MO untuk mencarikan orang yang mau dibayar untuk mendapat tugas menculik istrinya dengan iming iming upah Rp 50 juta,” katanya, Rabu (29/12/2021).
Setelah didapatkan tiga orang yang mau, rencana pun disusun dan awalnya aksi penculikan akan dilakukan pada Senin (20/12/2021) malam. Namun aksi itu gagal.
Kemudian pada hari Kamis (23/12/2021) tersangka mencoba melakukan penculikan lagi, dan kali ini berhasil.
"Kamis, (23/12/2021) pagi, para pelaku sudah menunggu korban di depan Pengadilan Agama
Blora pada saat itu digelar sidang perceraian korban dengan tersangka," terangnya.
Baca: Suami di Blora Diduga Dalangi Penculikan Istrinya Sendiri
Setelah mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya di Kecamatan Kradenan, para pelaku membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh korban. Suami korban juga ikut membuntuti dengan sepeda motor.
"Saat sampai di Jalan Blora Randublatung tepatnya di Desa Semanggi Kecamatan, para pelaku langsung menyalip mobil korban dan menghadangnya," ujarnya.
Para pelaku yang membawa senjata tajam langsung menghampiri korban. Para pelaku juga mengancam dan menyetrum korban.
Korban berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung, dan diserahkan pada suaminya. Para pelaku pun mendapat bayaran Rp 50 juta.
"Selama disekap oleh suaminya, korban diajak berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Bojonegoro," tandas Kasat Reskrim.
Keluarga korban pun melaporkan kasus itu ke polisi. Tak butuh waktu lama, tiga pelaku berhasil diamankan.
”Para tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor Blora
Editor: Ali Muntoha