Terjerat Narkoba, Polres Blora Amankan Pemuda Rembang

Nathan
Senin, 24 Januari 2022 16:19:32


[caption id="attachment_267494" align="alignleft" width="1280"]
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah saat konfrensi pers terkait penangkapan pelaku peredaran narkoba. (MURIANEWS/Kontributor Blora)[/caption]
MURIANEWS, Blora – Polres Blora mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi sepanjang Januari 2022 ini. Selain tiga residivis, ada seorang pemuda berinisial MAS (22) yang diamankan.
Warga Pamotan, Kabupaten Rembang ini ditangkap pada Rabu (5/1/2022). Ia ditangkap saat melintas di Jalan Jepon-Jatirogo, Kecamatan Jepon.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga. Di mana terdapat dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blora.
Baca juga: Tiga Residivis Narkoba Ditangkap Polres Blora
Saat diamankan, polisi mendapati 1 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan ditutup menggunakan grenjeng rokok kemudian dibalut dengan plastik bertuliskan Aqua dimasukan dalam bungkus rokok, satu unit Handphone Merk Xiomi warna putih.
“MAS dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Tiga orang residivis kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus jajaran Polres Blora. Tiga orang itu yakni MN (43), PE (44), dan EH (41). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Blora.
Penangkapan ketiganya bermula dari adanya laporan masyarakat pada 15 Januari 2022. Saat itu, warga melaporkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di sekitar Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora.
Dari ketiga tersangka yang merupakan residivis tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu.
Kontributor Blora
Editor: Zulkifli Fahmi

MURIANEWS, Blora – Polres Blora mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi sepanjang Januari 2022 ini. Selain tiga residivis, ada seorang pemuda berinisial MAS (22) yang diamankan.
Warga Pamotan, Kabupaten Rembang ini ditangkap pada Rabu (5/1/2022). Ia ditangkap saat melintas di Jalan Jepon-Jatirogo, Kecamatan Jepon.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga. Di mana terdapat dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blora.
Baca juga: Tiga Residivis Narkoba Ditangkap Polres Blora
Saat diamankan, polisi mendapati 1 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan ditutup menggunakan grenjeng rokok kemudian dibalut dengan plastik bertuliskan Aqua dimasukan dalam bungkus rokok, satu unit Handphone Merk Xiomi warna putih.
“MAS dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Tiga orang residivis kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus jajaran Polres Blora. Tiga orang itu yakni MN (43), PE (44), dan EH (41). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Blora.
Penangkapan ketiganya bermula dari adanya laporan masyarakat pada 15 Januari 2022. Saat itu, warga melaporkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di sekitar Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora.
Dari ketiga tersangka yang merupakan residivis tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu.
Kontributor Blora
Editor: Zulkifli Fahmi