Pemkab Blora Segera Bentuk Layanan Aduan dan Tim Investigasi Perades
Nathan
Selasa, 1 Februari 2022 05:30:05
MURIANEWS, Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bakal membuka layanan aduan dan tim investigasi terkait seleksi pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten
Blora.
Upaya itu dilakukan untuk menyikapi adanya dugaan kecurangan dalam proses penjaringan, seleksi dan pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora.
Untuk diketahui, pengisian Perades di Kabupaten Blora menjadi polemik. Sebagian peserta seleksi itu menggelar demo untuk membatalkan hasil seleksi melalui tes CAT.
Baca juga: Polres Blora Belum Terima Laporan Terkait Seleksi PeradesMereka menuntut hasil tes itu dibatalkan karena dinilai penuh dengan kecurangan. Tak Hanya itu mereka juga mengajukan agar dilakukan pemeriksaan forensik pada alat tes yang digunakan.
Untuk menampung aduan terkait dugaan kecurangan pengisian Perades ini, Bupati meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyiapkan layanan aduan khusus.
“Kita akan bentuk ruang pengaduan, kanal pengaduan yang akan ditempatkan di Dinas PMD. Yang merasa dirugikan nanti langsung bisa melaporkan tentunya disertai dengan bukti-bukti yang ada,” kata Bupati Blora Arief Rohman, Senin (31/1/2022).
“Dari pengaduan ini akan langsung kami terjunkan tim investigasi untuk meneliti dan mengecek terkait aduan tersebut,” sambung Bupati.
Pihaknya sendiri telah mengirimkan timnya untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng. Tak hanya itu, pihaknya juga mendatangi Ombudsman untuk memperoleh kejelasan tentang alur pelaporannya.
“Berdasarkan arahan Pak Gubernur, kepada pihak yang dirugikan disarankan melakukan laporan ke Ombudsman,” kata Bupati Blora Arief Rohman, Senin (31/1/2022).Menurut Arief, di Ombudsman nantinya diberikan mekanisme atau tata cara pengaduan sesuai SOP yang ada. Ia mengimbau agar semuanya bisa memberikan pendampingan dan menemani pihak-pihak yang merasa dirugikan.“Akan kami tampung untuk ditindaklanjuti, tentunya dengan bukti bukti yang kuat,” lanjut Bupati.Ia mengemukakan, pelapr bisa datang ke Dinas PMD. Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapornya."Tentunya dengan disertai bukti-bukti permulaan yang cukup,” ujar Bupati.Terkait sudah adanya pelantikan perades di sejumlah Desa, Bupati menegaskan ketika masih ada yang merasa dirugikan atas pelantikan tersebut, maka disilahkan ikut melaksanakan laporan resminya ke layanan aduan yang akan dibuat, dengan menyertakan bukti-bukti yang dimiliki.“Pelaporan masih bisa dilakukan setelah pelantikan. Sedangkan Desa yang belum melaksanakan pelantikan Perades dan masih ada laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, maka akan kami minta agar pelantikannya ditunda dulu sambil menunggu proses investigasi. Hari ini juga kita kumpulkan para Camat agar bisa melaksanakan ini,” pungkasnya. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_269262" align="alignleft" width="1280"]

Bupati Blora Arief Rohman. (MURIANEWS/Kontributor Blora)[/caption]
MURIANEWS, Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bakal membuka layanan aduan dan tim investigasi terkait seleksi pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten
Blora.
Upaya itu dilakukan untuk menyikapi adanya dugaan kecurangan dalam proses penjaringan, seleksi dan pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora.
Untuk diketahui, pengisian Perades di Kabupaten Blora menjadi polemik. Sebagian peserta seleksi itu menggelar demo untuk membatalkan hasil seleksi melalui tes CAT.
Baca juga: Polres Blora Belum Terima Laporan Terkait Seleksi Perades
Mereka menuntut hasil tes itu dibatalkan karena dinilai penuh dengan kecurangan. Tak Hanya itu mereka juga mengajukan agar dilakukan pemeriksaan forensik pada alat tes yang digunakan.
Untuk menampung aduan terkait dugaan kecurangan pengisian Perades ini, Bupati meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyiapkan layanan aduan khusus.
“Kita akan bentuk ruang pengaduan, kanal pengaduan yang akan ditempatkan di Dinas PMD. Yang merasa dirugikan nanti langsung bisa melaporkan tentunya disertai dengan bukti-bukti yang ada,” kata Bupati Blora Arief Rohman, Senin (31/1/2022).
“Dari pengaduan ini akan langsung kami terjunkan tim investigasi untuk meneliti dan mengecek terkait aduan tersebut,” sambung Bupati.
Pihaknya sendiri telah mengirimkan timnya untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng. Tak hanya itu, pihaknya juga mendatangi Ombudsman untuk memperoleh kejelasan tentang alur pelaporannya.
“Berdasarkan arahan Pak Gubernur, kepada pihak yang dirugikan disarankan melakukan laporan ke Ombudsman,” kata Bupati Blora Arief Rohman, Senin (31/1/2022).
Menurut Arief, di Ombudsman nantinya diberikan mekanisme atau tata cara pengaduan sesuai SOP yang ada. Ia mengimbau agar semuanya bisa memberikan pendampingan dan menemani pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Akan kami tampung untuk ditindaklanjuti, tentunya dengan bukti bukti yang kuat,” lanjut Bupati.
Ia mengemukakan, pelapr bisa datang ke Dinas PMD. Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapornya.
"Tentunya dengan disertai bukti-bukti permulaan yang cukup,” ujar Bupati.
Terkait sudah adanya pelantikan perades di sejumlah Desa, Bupati menegaskan ketika masih ada yang merasa dirugikan atas pelantikan tersebut, maka disilahkan ikut melaksanakan laporan resminya ke layanan aduan yang akan dibuat, dengan menyertakan bukti-bukti yang dimiliki.
“Pelaporan masih bisa dilakukan setelah pelantikan. Sedangkan Desa yang belum melaksanakan pelantikan Perades dan masih ada laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, maka akan kami minta agar pelantikannya ditunda dulu sambil menunggu proses investigasi. Hari ini juga kita kumpulkan para Camat agar bisa melaksanakan ini,” pungkasnya.
Kontributor Blora
Editor: Zulkifli Fahmi