Kamis, 20 November 2025


Kepada awak media, Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan warga. Dari laporan tersebut, petugas mulai melakukan penyelidikan. 

"Jadi pada hari Minggu (9/4/2017) ada laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Batealit. Dari informasi tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan. Lantas petugas membuntuti tersangka berinisal Andre, yang menuju rumah Indriyatur. Di sana lantas diketahui ada transaksi narkoba. Maka petugas melakukan penggerebekan," ucap Kapolres Jepara, Rabu (12/4/2017).

Selain menyita barang bukti narkoba dari rumah Ibu satu anak itu, beberapa barang yang turut disita adalah enam buah handphone, sebuah timbangan, sepuluh buah plastik klip, dua buah pipet, dua buah sedotan, dan satu unit sepeda motor otomatis. Tersangka diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun, karena melanggar Pasal 114  ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler