Jumat, 21 November 2025


Berdasarkan data yang diperoleh dari Satuan Polisi Pamong Praja, ketiganya bernama Rudik Kiswanto yang divonis denda Rp 12 juta subsider kurungan satu bulan. Kedua Sri Hayati dengan vonis Rp 800 ribu subsider 10 hari kurungan dan Umi Ismiyatun memperoleh vonis denda Rp 800 ribu subsider sepuluh hari kurungan.

Kasi Penegak Perda Satpol PP Jepara Sadat mengatakan, sejatinya ada empat orang yang menjalani sidang tipiring pada hari ini Namun demikian, satu diantaranya tidak datang dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyatakan satu orang yang mangkir bernama Hadi Siswanto warga Mindahan RT 4 RW 2. 

"Kalau panggilan ketiga yang bersangkutan tak hadir, maka akan kami jemput paksa," ujarnya.Pada persidangan tersebut, terdakwa dihadirkan dengan barang bukti minuman beralkohol. Rudik Kiswanto dengan 12 botol ciu, Umi Ismiyatun 14 botol bir dan Sri Hayati dengan 6 botol bir dan 5 botol anggur merah.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler