Kamis, 20 November 2025


Hal itu diungkapkan Kabag Perekonomian Setda Jepara Adhi Nugroho, Jumat (28/4/2017). Menurutnya, HET untuk tabung gas melon adalah Rp 15.500. Namun di lapangan, banyak ditemukan harga di atas ketentuan tersebut hingga mencapai Rp 20 ribu. 

"Kita tidak bisa menindak hal itu, jika ada laporan terkait HET, kami akan mengadukan ke Pertamina," ucap Adhi. 

Ia mengungkapkan, penindakan pelanggaran HET dilakukan dengan cara bertahap. Jika pangkalan yang melakukan pelanggaran, maka akan ditindak oleh agen. Sementara, jika pelanggaran berada ditingkat agen, Pertamina akan mengambil tindakan. 
Dirinya menyebut, harga yang ditemukan rerata berkisar Rp 17 ribu hingga Rp 20 ribu. Dirinya mengatakan, adanya rantai distribusi yang menyebabkan HET tak sesuai dengan ketentuan. Di Jepara sendiri terdapat 13 Agen dan 1300 pangkalan. "Hampir pada semua daerah problemnya sama, yakni HET yang tidak sesuai," pungkas Adhi.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar