Kamis, 20 November 2025


Kepada pewarta, ia beralasan tak akan menjual barang curiannya itu. Agar tak dicurigai, Subhan mengganti stiker yang menempel di bodi motor Honda Vario 125 CC yang dicurinya, dari warga Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara. "Saya hanya ingi memiliki sepeda motor. Tak ada niat untuk menjualnya," ujarnya.

Kejadian itu terjadi  pada 16 April 2017 pukul 18.30 WIB. Saat itu pemilik motor hendak salat berjemaah di musala yang berada di Desa Petekeyan, yang berada di dekat rumah korban. 

Karena bergegas, pemilik motor lupa mencabut kunci kontak dan meninggalkannya begitu saja di halaman musala. Kesempatan itulah yang digunakan Subhan. Ia kemudian melarikan  sepeda motor tersebut ke rumahnya.
Sial bagi Subhan, aksinya itu diketahui seorang saksi yang lantas melaporkannya ke pemilik motor."Saksi yang mengetahui tersangka membawa motor, melaporkan hal tersebut kepada pemilik motor. Meski telah diganti stikernya, namun setelah dicocokan dengan STNK nomor rangkanya sama," ujar Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho. Melanggar pasal 363 KUHP, Subhan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler