Rabu, 19 November 2025


Hal itu diungkapkan oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Jepara, Udik Agus Dwi Wahyudi. Menurutnya, peraturan ini merupakan tata cara baru setelah pengelolaan SMA diambil alih Pemprov Jawa Tengah.  

"Jadi secara prinsip setelah pengelolaan SMA masuk ke provinsi ada beberapa perubahan. Di antaranya PPDB dilakukan online se-Jawa Tengah, ada sistem rayonisasi, ada nilai kemaslahatan, nilai prestasi dan untuk siswa miskin ada kuota 20 persen," ujarnya, Rabu (24/5/2017).

Dijelaskannya, sistem rayonisasi dilakukan oleh setiap sekolah dengan membentuk rayon. Dirinya mencontohkan, untuk Kecamatan Jepara bergabung satu rayon dengan Kecamatan Tahunan, Kedung dan Mlonggo.  

Untuk siswa miskin yang berada di lingkungan sekolah, diberikan keistimewaan berupa tambahan nilai sebanyak tiga. Tambahan nilai itu menurut Udik, pada tahun-tahun sebelumnya hanya diperuntukan bagi siswa yang berprestasi.  
Lebih lanjut ia menjelaskan, tambahan nilai juga diberikan pada siswa yang berasal di sekitar lingkungan sekolah. Selain itu, adapula pemberian bonus nilai, bagi anak dari guru atau tenaga kependidikan yang disebut nilai kemaslahatan."Untuk persentase penerimaan siswa berdasarkan rayonisasi, minimal 50 persen, untuk calon siswa yang berada dalam satu rayon. Untuk luar rayon 30 persen, luar kota 12 persen dan luar provinsi 3 persen," jelasnya. Namun demikian, proses seleksi PPDB tahun ini dilakukan berupa proses pemeringkatan. Jadi bila seorang calon siswa meskipun telah mendapatkan nilai tambahan, akan tetapi tak memenuhi standar ia otomatis akan gugur. "Di samping itu, untuk penjurusan juga akan ditentukan oleh sistem," tutup Udik.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler