Kamis, 20 November 2025


Kabid Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan Jepara Adi Sasongko mengatakan, sisa nelayan yang belum terdaftar kebanyakan berasal dari mereka yang tak terdaftar dalam kelompok. Sehingga pendataan dan pendaftaran mereka tidak serempak dengan mereka yang bergabung dalam kelompok usaha bersama (KUB) nelayan. 

"Yang belum mendapatkan kartu beberapa di antaranya karena tak tergabung dalam kelompok. Informasinya belum sampai ke mereka, atau bahkan sudah tau akan tetapi ada dari mereka sudah tau akan tetapi belum tertarik," ujarnya, Senin (29/5/2017).

Menurutnya, fungsi kartu nelayan adalah memberikan jaminan sosial bagi nelayan. Seperti identitas nelayan dan santunan kecelakaan laut. 

Dijelaskannya, nelayan yang tak berkelompok bisa juga mendapatkan kartu tersebut. Syaratnya hanya mengisi formulir dan melampirkan KTP serta Kartu Keluarga.

"Dalam sehari kartunya sudah bisa jadi. Kami sudah menyosialisasikannya bahwa yang tidak memunyai kelompok bisa memiliki akses terhadap kartu nelayan. Cukup melaporkan diri pada dinas perikanan setempat. Seperti nelayan di Karimunjawa yang proaktif dalam program itu," ujarnya. 
Dirinya mengatakan, program tersebut berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Sehingga pencetakan kartu nelayan tersebut langsung dilakukan di pusat. Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini di Kabupaten Jepara masih memiliki stok kartu nelayan untuk mereka yang membutuhkan. Akan tetapi untuk mendapatkannya kabupaten harus mengambilnya ke tingkat provinsi Jateng terlebih dahulu. Ditanya mengenai kartu bahan bakar minyak (BBM), Adi mengatakan, hal itu merupakan program yang berbeda. Kartu BBM merupakan program dari Pemprov Jateng."Kartu BBM belum dibagikan. Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi pemprov Jateng. Namun kegunaannya beda antara Kartu Nelayan dan Kartu BBM," pungkas Adi. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler