Kamis, 20 November 2025


Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara Anwar Haryono. Menurutnya, sudah ada alokasi anggaran yang tersedia, untuk kedua komponen tersebut.

Namun demikian, pencairannya masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.

"Sebelumnya, antara THR dan Gaji ke 13, diberikan bersamaan. Namun sesuai sosialisasi yang diterima THR akan diberikan rencananya pada H-10. Sementara Gaji ke 13 kemungkinan diberikan berbarengan pada pembayaran gaji bulan Juli," ujarnya.
Ia memberikan kisaran, untuk alokasi THR telah tersedia anggaran sekitar Rp 20 miliar. Sementara Gaji ke 13 mencapai Rp 40 miliar.  Anggaran sebesar itu akan diberikan pada sejumlah 8 ribu lebih PNS yang ada di Jepara. Sedangkan untuk pegawai honorer tidak mendapatkan komponen gaji tersebut.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler