Kamis, 20 November 2025


Kepala UPP Syahbandar Jepara Suripto menyampaikan, ketentuan kapal rakyat tradisional untuk penumpang terdapat dalam peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No HK.103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kapal penumpang yang mengangkut atau memiliki sertifikasi untuk mengangkut penumpang berjumlah 12 orang atau lebih. 

"Kami akan segera menyampaikan peraturan ini pada Pemkab Jepara. Hal itu mengingat saat ini masyarakat di Pulau Parang dan Pulau Nyamuk Karimunjawa masih terkendala kapal penumpang," ujarnya.  

Ia menjelaskan, prosedur perizinan kapal tradisional untuk mengangkut penumpang adalah dengan menyampaikan rancang bangun kapal ke Direktorat Jendral Perhubungan Laut. Setelahnya Dirjen Perhubungan Laut akan menerbitkan sertifikasi kapal lalu Syahbandar menerbitkan izin berlayar. 

Dirinya menambahkan, untuk sertifikat keselamatan kapal rakyat penumpang akan diberikan oleh pihak Syahbandar. Surat tersebut akan berlaku selama enam bulan. Adapun selama setahun sekali, kapal wajib melakukan pelimbungan.
Kades Desa Nyamuk Sudarto menginginkan sosialisasi dan penerapan peraturan tersebut, segera dilaksanakan. Hal itu, karena hingga kini warganya masih takut menumpang kapal barang karena dicegah oleh petugas. Akibatnya, mereka harus menyeberang ke Pulau Karimunjawa terlebih dahulu, baru kemudian ke Jepara. "Untuk ke Jepara melalui Karimunjawa, warga juga harus menyewa kapal lagi bila akan kembali ke Desa Nyamuk. Biayanya sekitar Rp 700 ribu, padahal warga kami tidak semuanya memiliki biaya. Sedangkan bila menumpang kapal barang, hanya merogoh kocek Rp 50 ribu," ucapnya. Selain menunggu sosialisasi dari pihak pemerintah, rencananya ia bersama perwakilan warga akan ke Jepara untuk bertemu dengan pihak pemkab. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler