Hati-hati Beli Handphone Bekas dari Lapak Online
Padhang Pranoto
Rabu, 21 Juni 2017 13:37:41
Jual beli online memang menjadi tren saat ini, namun ajang itu dimanfaatkan oknum seperti Soleh Maryanto (19) yang menjual handphone curian. Ia menawarkan koleksinya di grup facebook "lapak hape android Jepara" dengan nama samaran Sofa Putra RJN.
Sofa yang warga Dukuh Sidirejo, Desa Lebak-Pakis itu, diketahui sebagai spesialis pencuri di kawasan rumah sakit. Petugas Polsek Jepara Kota berhasil mencokoknya, pada Senin (19/6/2017).
"Kami mengamankan enam handphone dan sebuah televisi yang dicurinya dari rumah sakit yang ada di Jepara, Kudus dan Demak," tutur Kapolsek Jepara Kota AKP Sriyono, Selasa (20/6/2017).
Ia mengungkapkan, tersangka menjual handphone curiannya dengan harga rerata Rp 700 ribu. Namun sayang, petugas belum bisa melacak keberadaan barang curian, karena dijual secara Cash on Delivery (COD).
"Kalau ia menjual barang lewat facebook, biasanya janjian di SPBU. Hal itulah yang membuat kami kesulitan," tuturnya.Kapolres mengimbau, warga berhati-hati saat akan membeli barang dari jual beli online. Ia meminta agar warga mengecek asal usul barang dan tidak tergiur harga murah. "Dengan adanya tindak pencurian online kami imbau warga tidak perlu dan berhati-hati membeli barang yang tidak diketahui asal usulnya," pungkas Sriyono.
Editor : Kholistiono
Murianews, Jepara - Hati-hati saat hendak membeli handphone berharga murah dari lapak jual beli online Facebook. Siapa tahu itu barang curian.
Jual beli online memang menjadi tren saat ini, namun ajang itu dimanfaatkan oknum seperti Soleh Maryanto (19) yang menjual handphone curian. Ia menawarkan koleksinya di grup facebook "lapak hape android Jepara" dengan nama samaran Sofa Putra RJN.
Sofa yang warga Dukuh Sidirejo, Desa Lebak-Pakis itu, diketahui sebagai spesialis pencuri di kawasan rumah sakit. Petugas Polsek Jepara Kota berhasil mencokoknya, pada Senin (19/6/2017).
"Kami mengamankan enam handphone dan sebuah televisi yang dicurinya dari rumah sakit yang ada di Jepara, Kudus dan Demak," tutur Kapolsek Jepara Kota AKP Sriyono, Selasa (20/6/2017).
Ia mengungkapkan, tersangka menjual handphone curiannya dengan harga rerata Rp 700 ribu. Namun sayang, petugas belum bisa melacak keberadaan barang curian, karena dijual secara Cash on Delivery (COD).
"Kalau ia menjual barang lewat facebook, biasanya janjian di SPBU. Hal itulah yang membuat kami kesulitan," tuturnya.
Kapolres mengimbau, warga berhati-hati saat akan membeli barang dari jual beli online. Ia meminta agar warga mengecek asal usul barang dan tidak tergiur harga murah.
"Dengan adanya tindak pencurian online kami imbau warga tidak perlu dan berhati-hati membeli barang yang tidak diketahui asal usulnya," pungkas Sriyono.
Editor : Kholistiono