Rabu, 19 November 2025


Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara Endaryono, Jumat (21/7/2017). Menurutnya dua WP bandel itu adalah pengusaha nonmebel yang menunggak pajak hingga Rp 3 miliar. "Yang satu menunggak Rp 1 miliar, sedangkan yang satu menunggak Rp 2 miliar," tuturnya. 

Dirinya menyebut, surat izin tersebut akan turun pada bulan Agustus. Jika sudah diterima oleh KPP Pratama Jepara, pihaknya akan segera mengeksekusi putusan tersebut dan melakukan penahanan badan atau Gijzeiling pada wajib pajak bandel itu. 

Menurutnya, sebelum menerapkan hukuman tersebut pihaknya telah menyarankan keduanya untuk ikut program tax amnesty. Namun anjuran itu tidak dilaksanakan."Mereka berdua berasal bukan dari pengusaha kayu. Sudah kami suruh ikut tax amnesty namun mereka tidak merespon secara positif," katanya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar