Rabu, 19 November 2025


"Saya biasanya sebagai buruh pembuat monel. Biasanya seminggu saya dapat mengumpulkan paling banyak Rp 500 ribu. Namun kalau berjualan sabu-sabu maksimal saya bisa dapat Rp 5 juta seminggu," ujarnya, didepan pewarta, Jumat (18/8/2017). 

Ia mengaku, bisnis haram tersebut selama tiga bulan terakhir. Namun sebelumnya, Tekek telah menjadi pecandu bubuk kristal tersebut sejak lama. 

"Awalnya saya pakai sabu-sabu dulu. Yang mengenalkan kakak saya yang kini dipenjara di Kedungpane Semarang. Setelah kakak saya ditangkap pada April 2016, kemudian saya menerima perintah dari dia untuk mengedarkan barang tersebut," tambahnya. 

Baca Juga: Polres Jepara Bekuk Pengedar dan Kurir Sabu

Kepada pewarta MuriaNewsCom, ia mengaku sudah memiliki istri dan seorang anak. Namun, Tekek merahasiakan bisnis haramnya itu kepada famili terdekatnya. 
Diberitakan sebelumya, Tekek ditangkap  Sat res Narkoba, Polres Jepara, pada Jumat (11/8/2017) malam. Penangkapan warga Krasak, Pecangaan itu didahului dengan penangkapan komplotannya Rizki Busro alias Papua (20), yang juga warga Krasak, Pecangaan.Keduanya terancam pidana kurungan selama 20 tahun penjara karena melanggar Mereka melanggar pasal 114 (1) subsider pasarl 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.  Editor: Supriyadi  

Baca Juga

Komentar