Sekwan Masih Tunggu Perbup Terkait Besaran Gaji Baru Anggota DPRD Jepara
Padhang Pranoto
Selasa, 5 September 2017 19:30:20
"Terkait hal itu nanti menunggu Perbup sudah di
asmani (ditandatangani) oleh bupati. Kalau belum ada Perbup ya tidak berani," katanya, Selasa (5/9/2017).
Dirinya menyebut, berdasarkan PP 18/2017, setelah perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD disahkan, maka peraturan penggajian dengan mekanisme baru sudah berlaku. Namun demikian, untuk pelaksanaan di tingkat kabupaten, hal itu harus menunggu pengesahan oleh bupati terlebih dahulu.
Dirinya mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menunggu evaluasi dari pemda terkait tunjangan anggota dewan. "Pada APBD Perubahan sudah dimasukan, namun nanti pedomannya kan perbup," tambahnya.
Disinggung mengenai tunjangan transportasi, Mas'ud menyebut seluruh anggota dewan telah mengembalikan mobil operasional yang sebelumnya difasilitasi Pemkab Jepara. Saat ini, ia melanjutkan, pimpinan dewan sudah tidak lagi menggunakan mobil milik pemerintah kabupaten Jepara. "Kalau untuk pembayaran (gaji) sesuai dengan peraturan (perda) baru kapan disahkannya. Kalau untuk perbup kan hanya menunjukan besaran uangnya saja," tutur dia.
Editor: Supriyadi
Murianews, Jepara - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jepara Mas'ud belum mau membeberkan besaran gaji anggota dewan yang baru. Ia mengaku untuk rincian tersebut masih menunggu disahkannya Peraturan Bupati (Perbup).
"Terkait hal itu nanti menunggu Perbup sudah diasmani (ditandatangani) oleh bupati. Kalau belum ada Perbup ya tidak berani," katanya, Selasa (5/9/2017).
Dirinya menyebut, berdasarkan PP 18/2017, setelah perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD disahkan, maka peraturan penggajian dengan mekanisme baru sudah berlaku. Namun demikian, untuk pelaksanaan di tingkat kabupaten, hal itu harus menunggu pengesahan oleh bupati terlebih dahulu.
Dirinya mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menunggu evaluasi dari pemda terkait tunjangan anggota dewan. "Pada APBD Perubahan sudah dimasukan, namun nanti pedomannya kan perbup," tambahnya.
Disinggung mengenai tunjangan transportasi, Mas'ud menyebut seluruh anggota dewan telah mengembalikan mobil operasional yang sebelumnya difasilitasi Pemkab Jepara. Saat ini, ia melanjutkan, pimpinan dewan sudah tidak lagi menggunakan mobil milik pemerintah kabupaten Jepara.
"Kalau untuk pembayaran (gaji) sesuai dengan peraturan (perda) baru kapan disahkannya. Kalau untuk perbup kan hanya menunjukan besaran uangnya saja," tutur dia.
Editor: Supriyadi