Rabu, 19 November 2025


"Terkait hal itu nanti menunggu Perbup sudah diasmani (ditandatangani) oleh bupati. Kalau belum ada Perbup ya tidak berani," katanya, Selasa (5/9/2017).

Dirinya menyebut, berdasarkan PP 18/2017, setelah perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD disahkan, maka peraturan penggajian dengan mekanisme baru sudah berlaku. Namun demikian, untuk pelaksanaan di tingkat kabupaten, hal itu harus menunggu pengesahan oleh bupati terlebih dahulu. 

Dirinya mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menunggu evaluasi dari pemda terkait tunjangan anggota dewan. "Pada APBD Perubahan sudah dimasukan, namun nanti pedomannya kan perbup," tambahnya. 
Disinggung mengenai tunjangan transportasi, Mas'ud menyebut seluruh anggota dewan telah mengembalikan mobil operasional yang sebelumnya difasilitasi Pemkab Jepara. Saat ini, ia melanjutkan, pimpinan dewan sudah tidak lagi menggunakan mobil milik pemerintah kabupaten Jepara. "Kalau untuk pembayaran (gaji) sesuai dengan peraturan (perda) baru kapan disahkannya. Kalau untuk perbup kan hanya menunjukan besaran uangnya saja," tutur dia.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler