Kamis, 20 November 2025


Hal itu dilihat dari banyaknya perusahaan yang telah memanfaatkan aplikasi yang bernama SIPP IMTA (Sistem Pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Orang Asing). 

"Program ini diluncurkan pada 11 Juli 2017, dan sejak itu sudah banyak perusahaan yang mengajukan perpanjangan secara online," kata Edy Wijayanto Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara, Jumat (8/9/2017). 

Menurutnya, sejak Januari 2017 tercatat sudah ada lebih dari 50 perusahaan yang mengajukan perpanjangan IMTA. Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya menggunakan aplikasi daring. 
"Sudah tidak ada lagi perusahaan yang datang ke kantor untuk memperpanjang IMTA secara manual. Hal itu menandakan perusahaan tidak ada kesulitan dalam menggunakan program tersebut," imbuh dia. Edy mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2016 lalu ada sebanyak 105 orang asing yang bekerja di Jepara. Berdasarkan jumlah tersebut, retribusi yang didapatkan mencapai Rp 1,4 miliar. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler