Kamis, 20 November 2025


Anwar Sadat Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Jepara mengatakan, ruas-ruas tersebut disterilkan bagi pedagang mulai pagi hingga malam hari. "Ruas jalan itu merupakan kawasan tertib dan terkendali yang harus steril dari PKL baik pagi, siang dan malam hari," katanya, Jumat (15/9/2017). 

Ia menyatakan hal itu berdasar pada peraturan daerah Jepara nomor 20/2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Selain itu adapula Perbup Jepara no 163/2010 tentang lokasi perdagangan untuk PKL, dan adalah Pergub Jawa Tengah nomor 300/3 tahun 2016 tentang Kawasan Tertib di Jateng Tahap II, serta Perbup nomor 300/312 tahun 2016 tentang penetapan kawasan tertib di Jepara.  

Selain empat ruas jalan tersebut, PKL juga dilarang berjualan di depan kantor pelayanan publik dan dalam area taman kota serta jembatan. Solusinya, pemkab mengizinkan pedagang kecil berjualan sesuai zona yang telah ditentukan. Di antaranya, Jl Yos Sudarso, Jl Sosrokartono, Jl MH Thamrin, depan Stadion Kamal Junaidi, Depan Rusunawa, sekitar Taman Kepiting dan Pujasera Ngabul. "Boleh berjualan ditempat yang telah ditentukan, namun secara terkendali. Artinya PKL boleh menggelar dagangannya mulai pukul 14.00 sampai 06.00. Setelah berdagang, mereka harus membereskan lapak yang ada seperti sediakala," tutup Anwar. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler