Rabu, 19 November 2025


Kapolsek Welahan AKP Rismanto mengatakan, keduanya menurut saksi pelapor terbukti melakukan perzinahan di masjid. Di samping itu, sesuai hasil visum, memang terjadi penetrasi alat kelamin.

"Kami kenakan pasal tersebut karena merusak kesopanan di tempat umum. Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ucapnya, Selasa (24/10/2017). 

Baca: Pasangan Sejoli di Jepara Ini Nekat Mesum di Masjid, Diguyur Air Langsung Diarak ke Balai Desa

Namun demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya karena hukuman yang kurang dari lima tahun. Baik S dan SL dikenai wajib lapor selama dua kali seminggu ke Mapolsek Welahan.

Rismanto menyebut telah berbicara terkait hal itu dengan tokoh masyarakat, pengurus masjid dan pemerintah desa setempat. Selain itu, kepolisian juga berterimakasih atas tindakan warga yang tidak menghakimi tersangka pelaku mesum.

Lebih lanjut, ia menyebut keduanya melakukan hal itu secara sadar dan tidak ada paksaan. Dari perbuatan yang dilakukan berulang kali, satu diantaranya bertempat di sebuah rumah di Jepara sisanya di masjid tersebut."Artinya masyarakat masih percaya dengan polisi dan menyerahkan kasus itu untuk ditangani secara hukum," jelasnya. Baca: Pasangan yang Digerebek Ternyata Sudah 5 Kali Mesum di MasjidDiberitakan sebelumnya, S (47) dan SL (33)  tertangkap sedang mesum di sebuah masjid yang ada di Desa Brantaksekarjati RT/RW : 3/1, Kecamatan Welahan-Jepara, Selasa (24/10/2017) pagi sekitar pukul 07.00. Keduanya terpergok oleh seorang jemaah yang hendak mengambil wudhu salat Dhuha, kemudian dilaporkan kepada warga setempat. Karena perbuatannya, mereka akhirnya digiring ke Balai Desa dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diberikan sanksi hukum. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler