Kamis, 20 November 2025


Kapolsek Welahan AKP Rismanto menegaskan, proses hukum tetap berjalan. Hal itu karena keduanya terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang kejahatan merusak kesopanan di tempat umum. 

"Yang mereka langgar adalah perbuatan merusak kesopanan ditempat umum. Semisal mereka pasangan resmi sudah menikah pun, namun jika melakukan (bercinta) ditempat umum tetap kena. Nanti itu ditentukan dalam pengadilan karena perbuatan mereka bukan delik laporan," kata Rismanto, Selasa (25/10/2017). 

Baca: Pasangan Sejoli di Jepara Ini Nekat Mesum di Masjid, Diguyur Air Langsung Diarak ke Balai Desa

Sementara itu, ditanya terkait rencana S yang akan menikahi wanita selain pasangan mesumnya (SL), Rismanto mengaku telah dibatalkan. Hal itu sesuai dengan pengakuan S. 

"Mereka kan tak mau pulang dari Mapolsek, lalu kami wacanakan untuk menikahkan keduanya. Mereka setuju. Lalu saat saya tanya S tentang rencananya akan menikahi wanita lain, ia bilang dibatalkan karena ada peristiwa kemarin," ungkapnya. 

Baca: Pasangan yang Digerebek Ternyata Sudah 5 Kali Mesum di MasjidDiberitakan sebelumnya, sejoli duda dan janda itu bercinta di peturasan masjid Desa Brantaksekarjati, RT3 / RW 1, Kecamatan Welahan-Jepara pada Selasa (24/10/2017) pagi hari sekitar pukul 07.00.Perbuatan tak senonoh itu kemudian diketahui warga yang lantas membawa keduanya ke kantor polisi untuk diberi sanksi. Setelah ditelisik,  S ternyata memiliki hubungan asmara dengan wanita lain yang bukan pasangan mesumnya. Malahan, hubungannya sudah mendekati pernikahan. Editor: SupriyadiBaca: Tak Mau Pulang, Pasangan Mesum di Masjid Brantaksekarjati Jepara Akan Dinikahkan di Polsek Welahan

Baca Juga

Komentar

Terpopuler