Jumat, 21 November 2025


"Untuk mobil dinas anggota DPRD Jepara sudah dikembalikan. Namun ada tiga pimpinan yang memilih kendaraan dinas, sehingga yang bersangkutan nantinya tidak mendapatkan (uang) tunjangan transportasi," ujar Anwar Haryono Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Jumat (3/11/2017).

Dengan kondisi tersebut, maka, dari total 21 mobil dinas anggota DPRD, yang telah dikembalikan ke Pemkab Jepara ada 18 unit. Nantinya, kendaraan tersebut akan didistribusikan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum memeroleh jatah mobil dinas. 

Baca: Ambulans Pengangkut Bayi Ditabrak di Semarang, Begini Reaksi RSUD Kartini Jepara

Ia menguraikan, tiga unsur pimpinan yang tidak mengambil uang tunjangan transportasi adalah Junarso (ketua DPRD), Pratikno (Wakil Ketua DPRD), dan Purwanto (Wakil Ketua DPRD). Menurutnya, ada satu lagi wakil pimpinan yang berencana tidak mengambil uang tunjangan. 

"Kemarin rencananya ada permintaan satu lagi dari Pak Imam (memilih menggunakan mobil dinas dan tak mengambil tunjangan) namun belum fixed (pasti)," katanya. Ditanya tentang besaran uang tunjangan transportasi, Anwar mengaku tidak ingat betul rinciannya. Namun demikian, kisarannya sekitar Rp 8-9 juta perbulan. Terkait Perbup tunjangan anggota DPRD Jepara, Anwar mengatakan masih belum ditandatangani oleh Bupati. Perlu diketahui, merujuk pada PP no 18/2017, bagi daerah yang tak memberikan sarana transportasi maka harus memberikan uang transportasi. Disamping itu, ada tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan tunjangan perumahan yang akan mengalami penyesuaian. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler