Rabu, 19 November 2025


Kabid Perhubungan Darat Dishub Jepara Setyo Adhi mengatakan, ada sembilan hal yang direvisi dalam peraturan menteri tersebut. Diantaranya penentuan argometer taksi, tarif, penentuan wilayah operasi dan kuota kendaraan. 

"Kita di daerah tinggal melaksanakan saja," katanya, Jumat (3/11/2017).

Menurut Adhi, di Jepara saat ini baru satu aplikasi angkutan sewa khusus berdasarkan daring yang beroperasi. Namun demikian, ia tak memerinci berapa jumlah taksi daring yang telah ada di wilayahnya. 
Ia menyebut, pembagian wewenang dibagi dua yakni pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Pemprov diberi kewenangan mengatur wilayah operasi dan kuota kendaraan. Sementara pengaturan argometer taksi dan tarif dilaksanakan pemerintah pusat. "Yang perlu ditekankan, perusahaan aplikasi dilarang merekrut pengemudi, menetapkan tarif ataupun memberikan promosi tarif dibawah batas bawah yang telah ditetapkan," urainya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler