Rabu, 19 November 2025


Setyo Adhi Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara menjelaskan, imbauan itu ditujukan kepada operator (pemilik aplikasi daring) sehingga ia berharap segera dilaksanakan. 

"Surat itu kan ditujukan kepada operator di pusat, tujuannya agar peraturan itu otomatis diterapkan sampai ke daerah-daerah," ucapnya, Senin (6/11/2017). 

Terkait pelaksanaannya di Jepara, hal itu belum terpantau oleh pihak Dishub. Lantaran, surat edaran terkait imbauan dan teknis pemantauan terkait pelaksanaan hal itu belum sampai ke mejanya. 
Sementara itu, pantauan MuriaNewsCom, di beberapa titik pengendara ojek daring di Jepara mereka masih menggunakan seragam (jaket) aplikasi ojek tersebut. Seperti yang terlihat di Jl MH Thamrin, pada Senin siang. Adapun, tujuan imbauan tersebut agar antara pengemudi ojek daring tidak terlihat supremasinya, dimata pengendara angkutan lain. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler