Tahun Depan Jepara Akan Laksanakan Pilihan Petinggi di 24 Desa
Padhang Pranoto
Rabu, 8 November 2017 16:00:36
"Sesuai data akhir masa jabatan petinggi, ada 24 desa yang masa jabatan petingginya habis pada rentang akhir tahun ini dan tahun 2018. Kegiatan pilpet rencananya akan dilakukan pada Bulan Desember tahun depan. Bagi kami, hal itu adalah pemanasan sebelum pilpet serentak pada tahun 2019 yang rencananya diikuti 130 an peserta," ujar Eriza Rudi Yulianto, Kabag Pemerintah Desa Setda Jepara, Rabu (8/11/2011).
Selain itu, pada pilpet tahun depan pihaknya akan secara efektif menggunakan Peraturan baru, terkait tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian petinggi.
Dikatakan Eriza, saat ini peraturan tersebut tengah dalam proses legalisasi, yang kemudian dibawa untuk dikoreksi oleh Pemprov Jateng.
Ia menjelaskan, peraturan baru itu menggantikan Perda 8 tahun 2015. Isinya, menurut Kabag Pemdes, tidak jauh berbeda dengan peraturan yang lama, hanya saja ada beberapa peraturan yang dipermudah. "Contohnya terkait surat keterangan bebas dari pidana korupsi, yang sebelumnya diharuskan meminta dari Pengadilan Tipikor Semarang, kini hanya melampirkan surat pernyataan. Namun ada konsekuensinya, jika yang bersangkutan memalsukan dokumen atau pernyataan, maka dicabut hak dipilihnya. Namun hal itu masih perlu dikonsultasikan dengan pemprov Jateng," katanya. Disamping peraturan baru terkait pemilihan petinggi, untuk pemilihan perangkat desa dan Anggota BPD juga dalam proses.
Editor: Supriyadi
Murianews, Jepara - Tahun depan, Jepara akan melaksanakan pemilihan petinggi (pilpet) di 24 desa. Ajang tersebut merupakan "pemanasan" sebelum gawe pilpet serentak di tahun 2019 yang rencananya diikuti oleh 100 lebih desa.
"Sesuai data akhir masa jabatan petinggi, ada 24 desa yang masa jabatan petingginya habis pada rentang akhir tahun ini dan tahun 2018. Kegiatan pilpet rencananya akan dilakukan pada Bulan Desember tahun depan. Bagi kami, hal itu adalah pemanasan sebelum pilpet serentak pada tahun 2019 yang rencananya diikuti 130 an peserta," ujar Eriza Rudi Yulianto, Kabag Pemerintah Desa Setda Jepara, Rabu (8/11/2011).
Selain itu, pada pilpet tahun depan pihaknya akan secara efektif menggunakan Peraturan baru, terkait tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian petinggi.
Dikatakan Eriza, saat ini peraturan tersebut tengah dalam proses legalisasi, yang kemudian dibawa untuk dikoreksi oleh Pemprov Jateng.
Ia menjelaskan, peraturan baru itu menggantikan Perda 8 tahun 2015. Isinya, menurut Kabag Pemdes, tidak jauh berbeda dengan peraturan yang lama, hanya saja ada beberapa peraturan yang dipermudah.
"Contohnya terkait surat keterangan bebas dari pidana korupsi, yang sebelumnya diharuskan meminta dari Pengadilan Tipikor Semarang, kini hanya melampirkan surat pernyataan. Namun ada konsekuensinya, jika yang bersangkutan memalsukan dokumen atau pernyataan, maka dicabut hak dipilihnya. Namun hal itu masih perlu dikonsultasikan dengan pemprov Jateng," katanya.
Disamping peraturan baru terkait pemilihan petinggi, untuk pemilihan perangkat desa dan Anggota BPD juga dalam proses.
Editor: Supriyadi