Kasatlantas Polres Jepara AKP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, identitas penabrak anggotanya adalah Saiful Rochman (23), warga Desa Robayan RT 8/2 Kalinyamatan. Yang bersangkutan mengendarai Vario K-5469-RQ diduga panik mengetahui ada razia dan hendak menghindar.
. Yang bersangkutan (Saiful) melaju dari arah Pecangaan lalu nyelonong memasuki jalur searah. Ia kemudian panik mengetahui ada razia polisi yang ada di sana. Petugas kami yang berusaha menghentikannya malah ditabrak," ujarnya, Selasa sore.
Dirinya menambahkan, sebelum menabrak Joko, Saiful sempat menghindari cegatan yang dilakukan oleh polisi lain yakni Akhmad Jumal dan Dhony Nugroho. Lepas dari keduanya, pelaku justru melarikan motornya kencang hingga akhirnya menabrak petugas.
Saiful Rochman pemotor yang ugal-ugalan saat razia lalulintas hingga menabrak polisi. (Polres Jepara)[/caption]
Beruntung laju motornya bisa dihentikan. Ketika diperiksa, Saiful ternyata tak memiliki SIM dan kendaraanya telah mengalami perubahan tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Kondisi petugas kami saat ini sudah diperbolehkan pulang (rawat jalan) setelah mendapatkan perawatan di RSUD Kartini Jepara. Untuk pelaku saat ini diamankan di Mapolres beserta barang bukti motor guna dilakukan proses hukum," jelas Kasatlantas Jepara. Selain melanggar peraturan lalulintas, pelaku disangkakan melanggar dua pasal lain yakni 212 karena melawan pejabat yang sedang bertugas dan pasal 351 tentang penganiayaan. Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharto mengatakan, saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut.
Murianews, Jepara - Brigadir Joko Pamoga Mukti ditabrak pengemudi ugal-ugalan saat melaksanakan tugas razia kepolisian di Jl Soekarno Hatta KM 7 Desa Ngabul-Tahunan, Selasa (12/12/2017) pukul 08.30 WIB. Akibatnya, personel patroli Satlantas Polres Jepara tersebut mengalami luka robek di kening kiri dan pipi kiri dan harus mendapatkan perawatan di RSUD Kartini.
Kasatlantas Polres Jepara AKP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, identitas penabrak anggotanya adalah Saiful Rochman (23), warga Desa Robayan RT 8/2 Kalinyamatan. Yang bersangkutan mengendarai Vario K-5469-RQ diduga panik mengetahui ada razia dan hendak menghindar.
"Razia dilakukan di jalan lingkar Ngabul, dimana jalur itu adalah jalur searah (
verboden). Yang bersangkutan (Saiful) melaju dari arah Pecangaan lalu nyelonong memasuki jalur searah. Ia kemudian panik mengetahui ada razia polisi yang ada di sana. Petugas kami yang berusaha menghentikannya malah ditabrak," ujarnya, Selasa sore.
Baca: Zainal,Warga Desa Tubanan Ini Serang Polisi di Alun-Alun Jepara
Dirinya menambahkan, sebelum menabrak Joko, Saiful sempat menghindari cegatan yang dilakukan oleh polisi lain yakni Akhmad Jumal dan Dhony Nugroho. Lepas dari keduanya, pelaku justru melarikan motornya kencang hingga akhirnya menabrak petugas.
[caption id="attachment_133244" align="alignleft" width="360"]

Saiful Rochman pemotor yang ugal-ugalan saat razia lalulintas hingga menabrak polisi. (Polres Jepara)[/caption]
Beruntung laju motornya bisa dihentikan. Ketika diperiksa, Saiful ternyata tak memiliki SIM dan kendaraanya telah mengalami perubahan tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kondisi petugas kami saat ini sudah diperbolehkan pulang (rawat jalan) setelah mendapatkan perawatan di RSUD Kartini Jepara. Untuk pelaku saat ini diamankan di Mapolres beserta barang bukti motor guna dilakukan proses hukum," jelas Kasatlantas Jepara.
Selain melanggar peraturan lalulintas, pelaku disangkakan melanggar dua pasal lain yakni 212 karena melawan pejabat yang sedang bertugas dan pasal 351 tentang penganiayaan.
Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharto mengatakan, saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut.
Editor: Supriyadi