Kamis, 20 November 2025


Selain itu, mereka juga mempersoalkan banyaknya pengangkatan tenaga pengajar honorarium baru, yang dianggap memangkas jam kerja pegawai Honorer yang telah terlebih dulu mengabdi.

Hal tersebut muncul saat audiensi antara FKGTT dengan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di ruang kerjanya, Kamis (28/12/2017).

Perwakilan FKGTT Jepara Azharudin mengatakan, ada empat poin yang menjadi bahasan dalam audiensi tersebut.

Selain masih adanya pengangkatan tenaga honorarium baru dan nasib pengangkatan sebagai abdi negara, mereka juga menyoal tentang SK bupati (tentang pengakuan sebagai pegawai honorer) dan pemberian tunjangan kesejahteraan.

"Kami menanyakan tentang informasi terkait perubahan status dari honorer menjadi CPNS. Jepara saya kira kan masih berpeluang, karena belanja daerahnya tak sampai 50 persen. Kalaupun tidak kan bisa di Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dan SK pengangkatan daerah yang ditandatangi bupati (belum ada)," kata guru SD N Banyumanis, Donorojo itu.

Ia mengatakan, dengan pengabdian yang telah diberikan oleh honorer kategori dua (K2) seharusnya layak diberikan penghargaan. Diantaranya tunjangan kesejahteraan yang lebih dari nominal yang saat ini diberikan, yakni sebesar Rp 500 ribu.

Selain itu, terkait pengangkatan tenaga honorer baru ia mengungkap masih ada pola titipan. Seperti pengangkatan honorer berdasarkan hubungan darah atau kedekatan dengan pejabat tertentu. 

Menanggapi hal itu, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara untuk melakukan kajian serius."Agar (Disdikpora) menyerap aspirasi saudara-saudara kita, terlebih terkait perekrutan honorer baru. Jangan sampai melanggar (SE Kemendagri 814.1/169/SJ) tentang pelarangan pengangkatan tenaga honorer," katanya.Lebih lanjut, ia menegaskan agar dalam pengambilan rancangan kebijakan supaya melalui pengumpulan referensi ataupun studi banding ke daerah lain. Terkait tunjangan kesejahteraan honorer pihaknya belum bisa berbuat banyak. Lantaran, Pemkab Jepara terkena imbas pemangkasan DAU hingga lebih kurang 30 miliar.Sementara itu, Kepala BKD Jepara Abdul Syukur menyebut untuk rencana pengangkatan CPNS tahun 2018 belum resmi. Ia menyebut hinga kini belum menerima instruksi ataupun pemberian surat secara resmi. "Kabar tentang pengadaan formasi CPNS umum belum kita terima (secara resmi). Namun untuk pengusulan sudah kami serahkan ke pusat (Menpan RB), namun penentunya ya bukan kami tapi mereka," terangnya. Husni Mubarok dari Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikpora Jepara menyebut, saat ini ada kelebihan 16 orang pada tenaga guru kelas (SD). Sehingga ia memastikan tidak perlu penambahan tenaga honorer lagi. "Sementara terkait dengan tunjangan, kebijakannya diperuntukkan bagi mereka yang telah mengantongi jam mengajar selama 12 jam per minggu," tuturnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler