Kamis, 20 November 2025


"Kalau ada yang kurang (mampu) tolong hubungi saya, jangan sampai ada anak putus sekolah," ucap Bupati Kudus Musthofa, Rabu (17/1/2018).

Di sektor pendidikan (tingkat SMA/SMK) pihaknya sebenarnya sudah mengalokasikan dana yang cukup besar mencapai Rp 28 miliar, untuk bantuan siswa-siswi pada jenjang tersebut. Namun, mengingat kewenangan SMA/SMK yang kini diambil alih oleh Provinsi Jateng, dirinya tak bisa berbuat banyak.

"Uang tersebut kami kembalikan, karena tak ada izinnya (untuk bantu siswa SMA/SMK). Namun hal itu kami rubah menjadi bantuan sosial, yang berbasis by name, by address itu yang paling penting," tambahnya.

Bupati menyebut, program pendidikan di Kudus mewajibkan setiap anak mendapatkan pendidikan hingga 12 tahun. Selain itu, pemkab juga menanggun pembiayaan sekolah. Namun hal itu terhenti mengingat kewenangan pengelolaan SMA/SMK kini berada di Pemprov Jateng.Sudjatmiko, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kudus mengatakan, program yang digulirkan pemkab tidak bertentangan dengan program pemerintah pusat."Hal itu karena, mereka yang telah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak mendapatkan beasiswa lagi dari kami pemerintah kabupaten Kudus," ungkapnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler