Rabu, 19 November 2025


"Dibuatnya system pelayanan daring ini untuk memaksimalkan system pelayanan yang sudah ada. Selain itu untuk lebih memudahkan masyarakat, agar tak usah berdesakan di kantor Disdukcapil saat mengurus dokumen kependudukan," terang Sri Alim, Kepala Disdukcapil Jepara, Rabu (24/1/2018).

Ia menyebut, ketika hendak membuat dokumen kependudukan yaitu Akta Lahir, Akta Kematian dan KTP Elektronik warga cukup mengakses laman pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id. Setelahnya, warga harus mendaftar dengan menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon genggam.

Untuk mengurus surat tersebut, warga hanya perlu mengunggah (upload) surat-surat keterangan yang dibutuhkan.

"Kalau untuk mengurus akta kelahiran ya dibutuhkan surat keterangan seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan menikah dan sebagainya. Kalau untuk KTP Elektronik dan Akta Kematian, menyesuaikan dengan kebutuhan surat yang diperlukan. Setelah mengunggah dokumen, maka yang bersangkutan akan menerima notifikasi apakah dokumennya sudah lengkap atau belum," jelas Alim.Setelah mendaftar, Alim menyebut tak butuh waktu lama untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Hal itu terutama untuk‎ pengurusan akta kelahiran dan akta kematian. Namun untuk KTP Elektronik harus menunggu ketersediaan blanko dan masa tunggu pencetakan."Ke depan pihaknya akan mengembangkan pelayanan daring untuk jenis layanan lainnya," ungkapnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler